Ratusan Warga Koltim Desak Pemilihan Wakil Bupati Segera Diproses

  • Bagikan
Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat Koltim menuntut agar proses pemilihan wakil bupati Koltim segera dilakukan. (Ist).

KOLAKAPOSNEWS.COM, Tirawuta -- Ratusan masyarakat Kolaka Timur (Koltim) menggelar aksi damai di DPRD Koltim mendesak agar proses pemilihan wakil bupati Koltim segera dilakukan, Senin (04/10).

Apalagi pasca ditahannya Bupati Koltim, Hj Andi Merya Nur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kekosongan jabatan definitif.

Koordinator Lapangan (Korlap) Ridwan Iskandar dalam orasinya mengatakan, ketika konsistensi ketiga partai tak direalisas maka sama saja menggores hati seluruh masyarakat Koltim. Sehingga masa aksi meminta agar pemilihan wakil bupati segera di lakukan proses agar tidak terjadi kekosongan dan dapat segera terisi.

"Bila kekosongan posisi wakil bupati ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak diproses secepatnya, maka seluruh elemen masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar,” katanya.

Apalagi, akibat belum adanya wakil bupati, ternyata berbagai pihak dan kalangan warga Koltim belakang ini cukup ramai mempertanyakan kapan akan dilaksanakannya pengangkatan wakil Bupatim.

"Ini berbicara hati masyarakat Koltim, ketika rekomendasi tidak ada titik terang maka sama saja kalian menyakiti hati masyarakat Koltim," tegas Ridwan.

Dijelaskannya, secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih.

"Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah. Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia," tutupnya. (M3/b)

  • Bagikan

Exit mobile version