Diduga Lakukan Pengrusakan Lahan Pembangunan Masjid dan Tahfidz Qur’an, Direktur Toyoko Indojep Dilaporkan ke Polda Sultra

  • Bagikan
Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan SH MH
Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan SH MH

KOLAKAPONEWS, Kendari - Direktur PT Toyoko Indojep, Andi Muhammad Yusuf dilaporkan ke Polda Sultra karena diduga melakukan upaya pengrusakan di lokasi pembangunan Masjid dan Pondok Tahfids Al Hafidz Yayasan Relawan Akhirat (RAI) Indonesia milik H Abdul Haliq di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Hal itu dibenarkan Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan SH MH. "Benar, LP No.: LP/B/116/III/2022 SPKT POLDA SULTRA, 24 Februari 2022 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan atas laporan saudara H. Abdul Haliq di lokasi tersebut yang nantinya akan dilakukan pembangunan Masjid dan Pondok Al Hafidz oleh Yayasan Relawan Akhirat Indonesia," ungkap Tiswan, saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu (13/4).

Perwira satu melati itu membeberkan, H. Abdul Haliq selaku pemilik lahan yang telah bersertifikat hak milik terletak di Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dan sebelumnya telah dilakukan pemagaran berupa kayu dan kawat berduri. Namun beberapa bulan lalu, pelapor menemukan pagar tersebut telah dibongkar dan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. "Akibat kejadian tersebut pelapor selaku korban mengalami kerugian belasan juta rupiah sehingga melaporkan kepada Kepolisian di Polda Sultra," kata mantan Wakapolres Wakatobi itu.

Kompol Tiswan menambahkan penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara dan telah mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. "Rencana selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan dan selanjutnya akan kita gelar kembali untuk proses penetapan tersangka," pungkasnya. (p2)

  • Bagikan