KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kolaka pada Jumat (23/12/2022). Hal itu membuat Ketua Komisi I DPRD Kolaka Kaharuddin, kesal. Menurutnya, sebagai mitra kerja, lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak menunjukkan itikad baik.
DPRD Kolaka mengundang anggota KPU Kolaka menghadiri RDP karena hasil rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuai protes. Banyak tudingan diarahkan kepada KPU yang menyebut hasil seleksi PPK tidak transparan dan terkesan subjektif. RDP yang awalnya dijadwalkan pukul 08.30, Jumat (23/12/2022), ditunda hingga Pukul 10.15, untuk menunggu kehadiran KPU. Namun hingga batas waktu tersebut, pihak KPU tak kunjung muncul.
Meski demikian, RDP tetap dilaksanakan dengan hanya diikuti anggota Bawaslu Kolaka dan masyarakat pembawa aspirasi. "KPU itu mitra Komisi I, harusnya mereka hadir," kata Kaharuddin saat memimpin RDP.
Sementara itu, Komisioner KPU Kolaka, Rusdi yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan alasan ketidakhadiran KPU. Ia menganggap RDP bukan jalur yang tepat untuk menyelesaikan perkara protes hasil seleksi PPK. "Alasan kami tidak ke sana (DPRD Kolaka) karena kami ini bukan perangkat daerah. Kami lembaga vertikal yang harus bertanggungjawab kepada pimpinan yaitu KPU Provinsi dengan KPU RI, sehingga kita tidak datang," kata Rusdi melalui seluler.
Selain itu, Rusdi menganggap KPU Kolaka bukan mitra DPRD Kolaka. "Memang Komisi I mitranya KPU, tapi itu Komisi I di DPR RI. Itu dalam hal pembuatan Undang-Undang dan anggaran Pemilu. Jadi, jika ada masalah seperti itu bukan jalurnya diselesaikan di DPRD Kabupaten Kolaka. Kita di kabupaten antara DPRD dan KPU itu posisinya sama. Jadi andaikan kami perangkat daerah, otomotis kami patuh datang di sana (hadiri RDP). Itu alasan kami," terang Rusdi.
KPU Kolaka kata Rusdi, merupakan lembaga vertikal yang garis komandonya langsung kepada KPU Sultra dan KPU RI. Hasil konsultasi KPU Kolaka kepada KPU Sultra, mereka direkomendasikan untuk tidak menghadiri RDP, namun membuka ruang yang disediakan untuk menanggapi protes hasil rekrutmen PPK. "Kami juga sudah konsultasi dengan KPU Provinsi, begitu juga jawabannya. Itu yang menjadi alasan kami tidak datang walaupun mungkin ada panggilan selanjutnya," jelasnya.
Meski bukan mitra kerja, namun KPU kata Rusdi, tetap menunjukkan respek terhadap DPRD Kolaka. Buktinya, kata dia, KPU Kolaka mengirimkan rincian kegiatan rekrutmen PPK untuk menjadi bahan pertimbangan DPRD terkait hasil seleksi PPK. "Kita juga sedang sibuk dengan tahapan. Ketika ini KPU selalu diganggu-ganggu, maka ini tahapan banyak yang terganggu," ujarnya.
Rusdi mempersilahkan bagi yang merasa tidak puas dengan hasil rekrutmen anggota PPK untuk mengajukan gugatan. "Bagi mereka yang tidak puas dengan pengumuman KPU atas pengangkatan PPK itu kan terbuka jalur dan ruang. Bisa melaporkan ke Bawaslu, KPU Provinsi, bahkan ke DKPP," pungkasnya.
Untuk diketahui, polemik rekrutmen anggota PPK berawal dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu. Mereka menganggap KPU Kolaka tidak profesional dalam proses perekrutan anggota PPK. Indikasinya, dalam tes wawancara calon PPK, terdapat pertanyaan yang di luar konteks materi wawancara. Selain itu, mereka juga mempertanyakan proses penetapan anggota PPK terpilih yang tidak mempertimbangkan hasil tes tertulis. Polemik ini juga mendapat atensi Bawaslu Kolaka. (kal)