Pemberhentian Perangkat Desa Lakologou Dinilai Langgar Aturan

  • Bagikan
Kelompok Masyarakat Pemerhati Desa saat bertemu dengan Camat Tongkuno Arif Wau, mempertanyakan SK yang diterbitkan Kades Lakologou.

KOLAKAPOSNEWS.COM, RAHA-Pemberhentian perangkat desa Lakologou, kecamatan Tongkuno, kabupaten Muna, menuai protes dari sejumlah masyarakat.

Buntutnya, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Pemerhati Desa (KMPD), mendatangi Camat Tongkuno Arif Wau, Jumat (24/2). Mereka mempertanyakan prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lakologou, pada 2 Januari 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa Lakologou.

Dalam tuntutannya, KMPD menyebut bahwa SK Kepala Desa Lakologou telah bertentangan dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Dimana pergantian aparat desa apabila yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena melakukan kesalahan serta melanggar Hukum, dan usia telah genap 60 tahun.

"Kami meminta kepada Camat Tongkuno untuk membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Lakologou, karena telah bertentangan dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017. Kami juga meminta kepada Camat Tongkuno, sebagai pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, untuk mengembalikan perangkat desa lama yang telah diberhentikan untuk kembali menjadi perangkat desa, agar roda pemerintahan Desa Lakologou berjalan dengan kondusif," ujar Korlap KMPD, Dewa Anggo.

Sementara itu, Camat Tongkuno Arif Wau mengatakan, akan mengambil langkah persuasif terkait tuntutan KMPD, yang mempertanyakan pergantian dan pengangkatan aparat desa Lakologou.

Menurutnya, SK yang dimaksud oleh KPMD belum diakui, sebab SK tersebut belum diketahuinya. "Saya belum akui itu (SK pemberhentian dan pengangkatan aparat desa Lakologou, red), karena belum ada juga tembusannya sama saya," singkatnya. (*)

  • Bagikan