KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (21/09/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abudraahman Saleh, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.
“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI,” ujar Andap.
Andap menjelaskan Kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan Beragama.
“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Andap.
Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.
“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” imbuhnya lagi.
Pada prinsipnya Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk Kesejahteraan masyarakat di Seluruh Kabupaten dan Kota se Sulawesi tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.
Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; Pendidikan dan Kebudayaan; Kesehatan, pekerjaan yang layak dan jamina sosial; kehidpan sosial, perlindungan Hukum dan HAM serta insfratruktur dan lingkungan hidup yang baik.
“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.
Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (*)