NPHD Dana Pilkada Serentak 2024 se-Sultra Telah Diteken; KPU Rp 876,39 Miliar, Bawaslu Rp 292,33 Miliar

  • Bagikan
Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, SIK., MH., menyerahkan NPHD dana Pilgub 2024 kepada Bawaslu Sultra.

KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Bupati dan Walikota yang sudah berkomitmen dalam menyediakan anggaran Pilkada tahun 2024. Adapun alokasi penyediaan anggaran Pilkada ini terdiri dari 40 persen anggaran di tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.

“Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen kami Pemerintahan Daerah, KPU, serta Bawaslu dalam mendukung terlaksana dan suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang di Provinsi Sultra,” ujar Andap di Kendari.

Alokasi ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Penyerahan atau penandatanganan ini, lanjut Andap, sangat penting dalam memastikan bahwa penganggaran terhadap penyelenggaraan Pilkada tersedia. Langkah ini sesuai amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa anggaran pelaksanaan Pemilu berasal dari APBD. Oleh karena itu, untuk anggaran pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggung jawab Pemerintahan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Setelah penandatanganan NPHD ini, maka dana Pilkada Provinsi Sultra akan ditransfer ke KPU dan Bawaslu untuk digunakan dalam berbagai tahapan proses Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Adapun rincian anggaran dana Pilkada Serentak Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara yakni berasal dari kumulatif anggaran hibah kepada KPU Prov. Sultra dan 17 Kabupaten/Kota sebesar Rp876.392.161.554, untuk KPU Prov. Sultra menerima anggaran hibah sebesar Rp233.310.228.315, yang terbagi atas 40 persen dari APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp93.324.091.326 dan 60 persen dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp139.986.136.989.

Rincian lainnya yakni dari kumulatif anggaran hibah kepada Bawaslu Prov. Sultra dan 17 Kabupaten/Kota sebesar Rp282.332.677.700. dan untuk Bawaslu Prov. Sultra menerima anggaran hibah sebesar Rp50.196.111.000, dengan rincian 40 persen dari APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp20.078.444.400 dan 60 persen dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp30.117.666.600.

Pj. Gubernur Sultra juga berpesan kepada semua ASN di jajaran Pemprov Sultra untuk mensukseskan penyelenggarannya, termasuk memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam menyikapi pesta demokrasi ini. Bahwa ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak kepada salah satu partai atau calon peserta Pemilu.

"Pemprov Sultra selalu mengingatkan ASN agar dapat berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada agar dapat berjalan aman, damai, kondusif, tanpa cela dan juga netral. Saya minta setiap Bupati, Walikota, dan Kepala Perangkat Daerah di Sultra untuk dapat menindak tegas apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” tutup Andap. (KPN)

  • Bagikan

Exit mobile version