KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Kolaka dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Pusat PUU Polhukham) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja di Gedung DPRD Kolaka, Selasa (6/1). Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik pembentukan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka. Tim Perancang UU Setjen DPR RI diterima langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik bersama Ketua Komisi I Kaharuddin, Sekretaris DPRD Sairman, dan staf ahli DPRD H. Bakri Mendong.
Pada kesempatan itu, Syaifullah Halik memaparkan beragam potensi yang dimiliki daerah Kabupaten Kolaka, mulai dari potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, hingga potensi kultur budaya. Pemaparan itu dimaksudkan sebagai bahan masukan kepada Tim Penyusun RUU yang melakukan penyusunan naskah akademik pembentukan UU tentang Kabupaten Kolaka. "Semua yang didiskusikan tadi sebagai bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik pembentukan Undang-Undang Kabupaten Kolaka," kata Syaifullah Halik kepada Kolaka Pos usai menerima kunjungan Tim Perancang UU Setjen DPR RI di ruang kerjanya.
Selain itu, Syaifullah juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan sumber daya alam khususnya pada sektor pertambangan, DPRD bersama Pemda Kolaka telah membuat regulasi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Tim Penyusun RUU mengapresiasi langkah tersebut.
"Mereka mengapresiasi karena Kolaka ini sudah membuat regulasi pemberdayaan masyarakat lokal dalam bentuk Perda yang ditindaklanjuti dengan Perbup dan MoU antara Pemda dengan pelaku dunia usaha. Dan saya kira inilah tujuan kita ke depan supaya membatasi pelaku dunia usaha untuk memasukkan orang-orang dari luar. Karena kita tidak diinginkan banyak kejadian negatif di daerah lain, terjadi di Kolaka ini," kata Syaifullah.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RUU Kabupaten Kolaka, Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto mengatakan kunjungan konsultasi publik di DPRD Kolaka bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap konsep penyusunan naskah akademik dan draf RUU tentang Kabupaten Kolaka. Sebelumnya, Tim Penyusun RUU juga melakukan konsultasi publik di kantor Pemda Kolaka.
Maria Priscyla menjelaskan, selain menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dalam UU tentang Kabupaten Kolaka nantinya akan dimasukan juga karakteristik dan potensi daerah. "Jadi kayak potensi daerah disini apa aja, seperti ciri geografisnya apa, sumber daya alamnya apa saja, dan bagaimana suku bangsa dan karakteristik budaya yang ada disini, termasuk falsafah atau semboyan yang ada di Kabupaten Kolaka ini. Jadi kami bertanya kepada bapak ketua DPRD dan Sekwan untuk menggali data-data yang ada disini, juga konfirmasi terkait cakupan kecamatannya, hari jadi daerahnya dan Perda hari jadinya," ungkap Maria Priscyla yang juga Ketua Tim Penyusun RUU Kabupaten Konawe.
Lebih jauh Maria Priscyla menjelaskan, penyusunan UU tentang Kabupaten Kolaka dan Konawe termasuk beberapa daerah lainnya di Sulawesi Tenggara akan diperbaharui sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. Sebab kata dia, terbentuknya Kabupaten Kolaka dan Konawe masih menggunakan UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Sementara saat ini peraturan perundangan-undangan sudah menggunakan UUD 1945 yang diamandemen sebanyak empat kali. "Artinya tidak hanya konstitusi yang berubah, tetapi juga bentuk pemerintahan, undang-undang pemerintah daerahnya dan lain sebagainya. Jadi ketika saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang, kita menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang eksis saat ini serta kami memasukan juga karakteristik daerahnya," pungkas Perancang Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI itu. (kal)