KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke 60 Tahun, digelar pada hari Jumat (26/4/2024). Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua/ Wakil Ketua 1/ Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/ DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/ Agama/ Wanita dan Tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, jabatan selaku Kapolda Sultra, maupun sebagai Pj. Gubernur Sultra diterimanya karena amanah tugas negara. “Saya selalu mendefinisikan diri sebagai abdi negara, yang mengabdikan diri sebagai pelayan publik. Jabatan bukan sesuatu yang saya rencanakan. Jabatan saya maknai sebagai amanah yang harus dituntaskan," ujarnya.
Andap menyatakan sikap secara resmi dalam Paripurna DPRD Sultra untuk tidak mencalonkan diri pada Pilkada Sultra 2024 mendatang. “Saya sangat mencintai rakyat dan tanah air Bumi Anoa, namun ketika tugas sebagai Pj. Gubernur berakhir, maka berakhir pula jabatan saya. Saya tidak berencana untuk memperpanjang masa jabatan dengan mengikuti kontestasi Pilkada Sultra, November 2024 mendatang,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikannya dengan harapan di sisa waktu jabatan yang singkat, baik dirinya, maupun DPRD Sultra tidak disibukkan dengan intrik-intrik, yang mengarah pada ranah personal saya, maupun pihak lain. “Tak ada guna kita habiskan waktu untuk perdebatan yang tidak produktif, apalagi hanya berbasis asumsi, bukan berdasarkan data dan fakta dalam beragumentasi. Sisa usia dan jabatan yang Allah SWT anugerahkan, mari kita fokuskan pada pencapaian-pencapaian positif bagi kesejahteraan rakyat Sultra,” ajak Andap.
Pj Gubernur Sultra meyakini jika dirinya yang bukan putera asli Sultra saja memiliki komitmen untuk memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra, maka pejabat publik lainnya yang asli Putera Daerah pun diharapkan untuk memiliki tekad yang lebih kuat. Tekad untuk menuntaskan yang harus dituntaskan bersama untuk kemaslahatan rakyat Sultra. Andap pun berharap Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra dapat menuntaskan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Di akhir sambutannya Andap mengatakan, 60 tahun yang lalu para Pendahulu telah memberikan teladan perjuangan demi berdiri dan terbentuknya Provinsi Sultra. Perjuangan tersebut menurutnya tidak terpisahkan dari amanat konstitusi, yaitu terbentuknya pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa untuk tercapainya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Kita rayakan 60 tahun Sultra dengan menggemakan pada diri. Kita penerus perjuangan untuk Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tercinta! Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh komponen dan segenap lapisan masyarakat untuk Sulawesi Tenggara yang semakin baik dari waktu ke waktu, Insya Allah,” katanya.
Momentum Merefleksi Gagasan Otonomi Daerah Bari Para Pendiri Bangsa
Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengajak peserta rapat Paripurna HUT ke 60 Sultra untuk mengheningkan Cipta untuk Almarhum Bapak H. Jakub Silondae dan para Pahlawan Sultra. Andap menyampaikan bahwa Almarhum terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Merayakan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatan kita pada seorang Tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu. Konsepnya mengenai Desentralisasi menjadi Jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu. Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Sultra tersebut, Pj. Gubernur menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Andap menjelaskan, arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang. Andap mengatakan ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah, agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.
Dari arsip sejarah yang dipelajarinya, Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para Pendiri Bangsa. “Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya.
“Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui 6 (enam) faktor prioritas, yaitu: pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat; kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik); keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan); kelima, ketersediaan anggaran minimum; dan keenam, pengawasan dan evaluasi yang efektif.”
Fungsi DPRD Bagian Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Pj. Gubernur Sultra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM itu mengaku tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan semua elemen/stakeholder, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum. Otonomi Daerah yang kita jalankan saat ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan selanjutnya UndangUndang tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.
Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Selama menjabat kurang lebih 7 bulan sebagai Pj. Gubernur Sultra, Andap bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Andap menyampaikan 3 (tiga) pencapaian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra. “Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, mengusung dan menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi.” jelasnya.
Pencapaian kedua yang telah ditorehkan Pemerintahan Daerah Sultra adalah terkait politik anggaran. Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk 5 (lima) bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) sesuai Amanat Konstitusi meliputi bidang sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik. “Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” jelasnya
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik Pemerintah, maupun DPRD Provinsi Sultra mengemban tugas yang sama, yaitu mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra yang memenuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)”
AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, meliputi penyelenggaran pemerintahan yang memenuhi azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Salah satu upaya untuk memenuhi azas-azas tersebut Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Andap menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat. Andap berharap aplikasi tersebut diadopsi pula oleh DPRD Sultra. “Kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Artinya, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pun pada dasarnya tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Kedewanan Daerah. Saya sangat berharap sistem ini pun diadopsi oleh DPRD, sehingga kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan," jelasnya. (KPN)