KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah melewati masa kampanye. Pemungutan suara akan dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024. Tersisa 3 hari lagi.
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengingatkan, tiga hari ini menjadi masa tenang. Terhitung sejak hari Minggu 24 Nopember hingga Selasa 26 Nopember 2024. Terdapat sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama tahapan ini. Apa saja?
"Pertama, kita harus tahu tentang pengertian masa tenang. Masa tenang adalah masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Untuk diketahui, masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini Minggu 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara, yakni pada hari Selasa nanti, tanggal 26 November 2024," ungkap Andap Budhi Revianto.
Ia menambahkan, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Alokasi waktu masa tenang kampanye berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selama tahapan masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut ketentuan PKPU ini, berikut sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, sebagai berikut:
1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun:
∙ Pertemuan terbatas
∙ Pertemuan tatap muka dan dialog;
∙ Debat publik atau debat terbuka antar Paslon;
∙ Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
∙ Pemasangan alat peraga;
∙ Iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
∙ Kegiatan lain.
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
Adapun tahapan Pilkada serentak tahun 2024, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kampanye.
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 Nopember 2024
2. Masa tenang.
Minggu, 24 Nopember 2024 - Selasa, 26 November 2024
3. Pemungutan suara.
Rabu, 27 Nopember 2024
4. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Rabu, 27 Nopember 2024 - Senin, 16 Desember 2024
5. Penetapan calon terpilih.
Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
6. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
7. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(KPN)