Bos IPIP Mangkir, DPRD Kolaka Jadwalkan Ulang RDP

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kolaka bersama PT IPIP dan ormas adat pada Kamis (19/), ditunda karena pimpinan PT IPIP tidak hadir. FOTO: Humas DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kolaka bersama PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan organisasi masyarakat (ormas) pada Kamis (19/12), terpaksa harus ditunda. Alasannya, pimpinan PT IPIP yang diundang dalam RDP itu tidak hadir, hanya mengutus perwakilannya. Sementara DPRD menginginkan RDP dihadiri langsung oleh bos perusahaan pengolahan bijih nikel itu.

Akhirnya, pimpinan dewan harus menjadwalkan ulang RDP. "Tadi kami sudah sepakati RDP dijadwalkan ulang pada tanggal 30 Desember," kata Ketua Sementara DPRD Kolaka I Ketut Arjana kepada wartawan, usai memimpin RDP, kemarin (19/12).

I Ketut pun meminta pimpinan PT IPIP tidak lagi mangkir saat RDP nanti. Sebagai pengambil kebijakan, pimpinan perusahaan harus mampu menjelaskan masalah ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaannya, seperti sebelumnya diadukan ormas adat. "Makanya kita minta di tanggal 30 Desember nanti, pimpinannya harus hadir," tegas Ketut.

Rapat sempat berjalan panas lantaran beberapa anggota ormas meluapkan kecewaannya atas ketidakhadiran pimpinan perusahaan. Mereka menilai PT IPIP seolah tidak menghargai DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat Kolaka yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. "Bagaimana PT IPIP bisa mendengarkan aspirasi kami, undangan dari lembaga DPRD saja tidak dihargai," kata salah satu anggota ormas seraya meminta rekan-rekannya meninggalkan ruang rapat.

Sejumlah anggota DPRD Kolaka juga terlihat kecewa, salah satunya Muh. Ajib Madjid. Ajib bahkan sempat memaksa utusan perusahaan yang hadir, agar segera menghubungi pimpinannya melalui video call untuk memberikan kepastian kapan bisa hadir RDP. "Coba video call sekarang pimpinanmu yang ada di pusat, perdengarkan kepada kami kapan bisa hadir. Jangan sampai kita sudah tetapkan jadwal RDP, ternyata dia tidak bisa hadir lagi," ujar politisi PAN itu.

Merespon hal itu, utusan PT IPIP Muh. Rizfi Pratama menyampaikan bahwa pimpinannya tidak dapat hadir karena masih berada di luar negeri. "Pimpinan kami masih berada di Cina," ucap Rizfi, yang mengaku menjabat staf HRD PT IPIP.

Sementara itu, Anggota DPRD Kolaka Syaifullah Halik menyampaikan bahwa permasalahan di PT IPIP perlu mendapat perhatian serius, terutama mengenai ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Apalagi masalah ketenagakerjaan secara spesifik telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kolaka.

"Masyarakat Kolaka tidak pernah anti dengan yang namanya investasi, malah kami sangat bersyukur kalau ada yang berinvestasi di daerah kami. Tetapi kami menginginkan bagaimana kehadiran investasi ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kolaka, itu yang kami mau," tegas Syaifullah.

Sebagai informasi, RDP tersebut sebagai tindak lanjut dari aspirasi ormas yang menyuarakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IPIP. Ormas menilai PT IPIP mengabaikan ketentuan perundang-undangan serta peraturan daerah tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal Kolaka.

"Dalam perekrutan ketenagakerjaan, PT IPIP menggandeng beberapa perusahaan outsourcing. Tetapi setelah kami identifikasi, ternyata tidak ada satu pun perusahaan lokal yang digunakan PT IPIP," kata salah satu perwakilan ormas saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kolaka, Selasa (17/12). (kal)

  • Bagikan

Exit mobile version