KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra menyaksikan secara virtual Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 ( sepuluh ) perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra, yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten / Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.
Sebagai informasi, sidang tersebut adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah, dimana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh Paslon Kepala Daerah. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, dari wilayah Sultra terdapat 14 perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan gugatan ke MK, dengan agenda sidang sebagai berikut:
1. Hari Selasa, (4/2/2025) terdapat 10 perkara disidangkan, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.
2. Hari Rabu, (5/2) terdapat 4 perkara yang akan disidangkan, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pada sidang yang digelar hari ini pada pukul 19.30 WIB, MK membacakan putusan atas beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, dengan hasil sebagai berikut:
1. Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, sidang pukul 19.50 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
2. Kab Konawe Utara, perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Kab Buton , perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
4. Kota Kendari, perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
5. Kab Buton Selatan, perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin, sidang pukul 20.43 WIB, Amar Putusan MK : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
Lebih lanjut, setelah menyaksikan acara pembacaan putusan dismissal, diisi dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar.
Pj. Gubernur Sultra dalam kesempatannya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung di MK ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
"Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa," ujar Pj. Gubernur.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan," tambah Pj. Gubernur.
Beliau juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur serta Asisten Sekretaris Daerah. (KPN)
Hasil pembacaan Putusan/Ketetapan MK pada 4 Februari 2025 pukul 08:00 sd 21:00 WIB atas PHP Perselisihan Hasil Pilkada, sbb :
A. Jumlah Perkara yang disidangkan sebanyak : 158 Perkara
B. Jumlah perkara yang tidak diterima sebanyak : 97 Perkara
C. Lanjut Pemeriksaan selanjutnya sebanyak : 20 Perkara yaitu sebagai berikut:
1. Nomor 132 —> Kab. Tasikmalaya
2. Nomor 30 —> Kab. Magetan
3. Nomor 20 —> Kab. Pesawaran
4. Nomor 272 —> Kab. Mimika
5. Nomor 05 —> Kota Banjarbaru
6. Nomor 44 —> Kab. Aceh Timur
7. Nomor 266 —> Provinsi Kep Bangka Belitung
8. Nomor 99 —> Kab. Bangka Barat
9. Nomor 02 —> Kab. Pasaman
10. Nomor 96 —> Kab. Lamandau
11. Nomor 168 —> Kota Palopo
12. Nomor 47 —> Kota Sabang
13. Nomor 55 —> Kab. Gorontalo Utara
14. Nomor 43 —> Kab. pasaman barat
15. Nomor 68 —> Kab. Bengkulu Selatan
16. Nomor 24 —> Kab. Empat Lawang
17. Nomor 171 —> Kab. Banggai
18. Nomor 173 —> Kab. Bungo
19. Nomor 70 —> Kab. Serang
20. Nomor 75 —> Kab. Parigi Moutong
D. Ditarik sebanyak : 27 Perkara
E. Gugur sebanyak : 8 Perkara
F. MK tidak berwenang sebanyak : 6 Perkara