KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal Kolaka untuk bekerja di kawasan industri pengolahan nikel, yang saat ini sementara proses pembangunan di Kecamatan Pomalaa. Komitmen itu disampaikan manajemen IPIP dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kolaka, Selasa (3/6/2025).
Menurut Manager Eksternal Relation PT IPIP Philips Makarawung, saat ini jumlah warga lokal yang terserap di IPIP sudah mencapai 80 persen dari total pekerja. Angka itu sudah melebihi ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal Kolaka, yang mensyaratkan setiap perusahaan menyerap minimal 70 persen pekerja lokal. "Posisi saat ini tenaga kerja lokal yang terserap di IPIP dan mitra-mitra IPIP sudah mencapai angka 2.100-an. Itu sudah lebih dari 80 persen dari total jumlah tenaga kerja yang ada," ungkapnya.
Philips menjelaskan, tahun ini IPIP akan kembali membuka lowongan kerja untuk bidang konstruksi. "Tahun ini, IPIP masih membutuhkan tenaga kerja sekitar 10.000 lagi untuk di bidang konstruksi. Karena saat ini kita masih tahap pembangunan kawasan industri yang direncanakan selesai di tahun 2026," ujarnya.
Untuk itu, dia mengharapkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat agar proyek pembangunan kawasan industri itu bisa dituntaskan tepat waktu. "Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah, DPRD Kolaka, masyarakat, dan teman-teman mahasiswa supaya proses pembangunan kawasan industri kita berjalan lancar. Dukungannya sangat penting supaya rencana-rencana pekerjaan kita tidak terhambat. Nah, ketika pekerjaan ini berjalan lancar, target industri ini akan mulai produksi di tahun 2026," jelasnya.
Philips menambahkan, jika kawasan IPIP bisa tuntas dan beroperasi sesuai target, maka akan membawa banyak dampak positif lagi bagi masyarakat dan daerah. Selain kebutuhan tenaga kerja semakin meningkat, kawasan industri juga dapat mendorong pembangunan infrastruktur, mempercepat inovasi dan transfer teknologi, serta meningkatkan pendapatan daerah. "Kami mohon dukungan agar investasi ini dijaga bersama, supaya ketika pabrik ini sudah produksi dan berjalan lancar, ore terserap dan tenaga kerja lokal yang terserap juga semakin banyak. Kemudian produk yang bernilai tambah hirilisasi itu juga akan memberikan keuntungan tambahan lagi bagi daerah," ujarnya.
Pernyataan Manager Eksternal Relation PT IPIP tersebut menanggapi sorotan mahasiswa dan DPRD, yang menagih komitmen perusahaan untuk mematuhi Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal. Selain masalah tenaga kerja lokal, rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolaka tersebut juga membahas penggunaan tenaga kerja asing di PT IPIP, termasuk lintasan jalan yang digunakan perusahaan.
RDP tersebut menghasilkan empat poin kesimpulan yang disepakati bersama. Pertama, berkaitan dengan penggunaan jalan, PT IPIP akan berkoordinasi dengan perusahaan lain yang menggunakan jalan tersebut, untuk bersama-sama membenahinya. Kedua, PT IPIP akan terus melakukan pengawasan terhadap TKA-nya termasuk aktifitas TKA di luar kawasan. Ketiga, PT IPIP akan terus berkomitmen untuk mematuhi Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai peraturan yang berlaku. "Keempat, DPRD Kolaka mendorong Imigrasi untuk menindak tegas TKA yang melanggar peraturan yang berlaku," tegas Israfil, Ketua Komisi III DPRD Kolaka. (kal)