KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Pemerintah Kabupaten Kolaka sudah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat. Pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai menjelang tahun ajaran baru dan hari raya Idul Adha 1446 Hijiriah.
"Alhamdulillah, gaji ke-13 sudah dibayarkan ke rekening masing-masing sejak kemarin," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Hj. Andi Tendri Gau, Kamis (5/6/2025).
Pemkab Kolaka mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,9 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, Bupati dan Wakil Bupati, serta Anggota DPRD. Adapun komponen gaji ke 13 bagi Bupati dan Wakil Bupati dan ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Sementara untuk pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan tunjangan anggota.
"Sesuai ketentuan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, hanya dikenakan PPh 21 sesuai ketentuan dan pajaknya ditanggung pemerintah," jelas Andi Tendri.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Peraturan ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN dan pejabat negara/daerah yang bersumber dari APBD Kolaka 2025.
"Tujuan pemberian gaji ke-13 untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, dan persiapan hari raya Idul Adha," ucap Andi Tendri. (kal)