KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengawasan penyiapan lahan pembangunan Bandara Kolaka Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021.
Tersangka berinisial M, yang berperan sebagai konsultan pengawas, diduga melakukan rekayasa dokumen penawaran dan menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp980.340.000, sementara hasil audit dari BPK RI menunjukkan kerugian negara sebesar Rp518.573.024. “Dari hasil penyidikan, tersangka M diduga telah memanipulasi dokumen kelengkapan penawaran. Hal ini mengakibatkan terjadinya cedera janji terhadap kontrak yang telah disepakati,” ujar Zulkurniawan Akbar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek, tersangka melakukan praktik operan pekerjaan serta penyusunan laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Selisih pembayaran antara pengeluaran di lapangan dan yang diterima, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan ini secara nyata telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025, di Rutan Kelas IIB Kolaka, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP.
Zulkarnain menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara konsisten dan berintegritas, khususnya di wilayah Kolaka Utara. “Kami berkomitmen untuk hadir dalam menjaga keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Kejari Kolaka Utara telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus korupsi proyek penyediaan dan pematangan lahan Bandara Kolaka Utara. Ketiganya adalah inisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kadis Dishub), SL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana, dengan nilai proyek mencapai Rp41,16 miliar. Audit awal BPK mengungkap kerugian negara sekitar Rp9,8 miliar. (lea)