KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Aktivitas pertambangan PT Waja Inti Lestari (WIL) di Kecamatan Wolo dianggap belum menerapkan prinsip-prinsip Good Mining Practice (GMP) atau kaidah teknik pertambangan yang baik. Hal itu berdasarkan hasil temuan tim Komisi III DPRD Kolaka saat melakukan kunjungan di lokasi pertambangan PT WIL di Tanjung Baja Kecamatan Wolo, Kamis (19/6).
Dalam kunjungan tersebut, tim Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan pemerintah setempat menyoroti beberapa hal terkait dengan aktivitas perusahaan. Diantaranya, masalah pengelolaan lingkungan, izin penggunaan jetty, dan masalah tenaga kerja.
Terkait dengan pengelolaan lingkungan, PT WIL dinilai belum menyiapkan kolam pengendap atau sedimen pond yang memadai untuk mencegah pencemaran air limpasan dari area bukaan tambang. Dari luasan bukaan yang mencapai 40 hektar di Tanjung Baja, perusahaan hanya menyiapkan beberapa titik sedimen pond yang dinilai tidak mampu menampung air limpasan tambang. "Tidak masuk akal sedimen pond sekecil ini mampu menampung air limpasan dari area bukaan 40 hektar," kata Ketua Komisi III DPRD Kolaka Israfil saat memantau sedimen pond yang berada di lokasi PT WIL.
Selain itu, Israfil juga menyoroti jetty yang digunakan PT WIL yang diduga belum memiliki dokumen lengkap. Jetty tersebut terlihat "sederhana" tanpa memiliki fasilitas atau struktur untuk kapal bersandar dengan aman. "Kita akan pastikan kepada Syahbandar untuk mengecek langsung surat izin berlayar yang selama ini diterbitkan berkaitan dengan aktivitas penjualan ore oleh PT WIL. Karena menurut Syabandar saat RDP beberapa waktu lalu, ada salah satu jetty yang digunakan PT WIL itu tidak memiliki kelengkapan dokumen," kata Israfil.
Sementara mengenai masalah tenaga kerja, PT WIL disebut tidak pernah melaporkan jumlah tenaga kerjanya di Disnakertrans Kolaka. Mediator hubungan Industrial Disnakertrans Kolaka Ivan Febrianto mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali menyurat untuk meminta data tenaga kerja ke PT WIL, tapi tidak pernah direspon positif. "Kami sudah beberapa kali bersurat tapi tidak pernah ditanggapi. Terakhir kami bersurat lagi ditanggal 20 Mei kemarin tapi tidak ada respon positif," ujar Ivan Febrianto.
Israfil menegaskan, temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. DPRD akan mengeluarkan rekomendasi tegas apabila aktivitas PT WIL melanggar peraturan yang berlaku.
"Komisi III akan mengawal persoalan ini sampai betul-betul ada kejelasan apakah PT WIL ini melanggar aturan yang berlaku atau seperti apa, itu nanti kita tindaklanjuti. Hasil temuan di lapangan ini akan kami bahas secara internal di DPRD, lalu kami akan mengundang lagi pihak-pihak terkait untuk mengeluarkan rekomendasi kepada PT WIL. Kalau dianggap melanggar maka akan diteruskan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, atau kita berikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan," tegas legislator Gerindra itu.
"Kita mau PT WIL ini berjalan dengan baik. Kita dukung kehadiran investasi tambang, karena kita paham bahwa salah satu sektor yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah adanya pertambangan, tetapi pertambangan yang benar. Kita mau PT WIL ini menerapkan konsep good mining practice," pungkas Israfil.
Kunjungan Komisi III di lokasi pertambangan PT WIL tersebut menidaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang diduga melanggar peraturan yang berlaku. Sebelumnya, DPRD Kolaka sudah empat memanggil PT WIL untuk menghadiri rapat dengar pendapat di gedung parlemen, tetapi selalu diabaikan. (kal)