Bupati H.Amri Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024; Pendapatan Daerah Capai Rp1,78 Triliun

  • Bagikan
Bupati Kolaka H. Amri dan pimpinan DPRD Kolaka pose bersama dalam rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Kamis (26/6). FOTO: Humas DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Bupati Kolaka H. Amri menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (26/6).

Dalam pemaparannya, Bupati Amri menjelaskan realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan yang dilakukan selama tahun anggaran 2024. Ia menyebut realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,78 triliun atau 97,84 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 1,82 triliun. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp189,28 miliar atau terealisasi 92,4 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 204,85 miliar. Selain itu, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mencapai Rp1,59 triliun atau 98,51 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp1,61 triliun. Sementara pendapatan lain-lain yang sah tercatat Rp2,46 miliar dari target Rp2,2 miliar.

Sementara itu, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dalam tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1,85 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,13 triliun atau 96 persen. Belanja operasi dianggarkan Rp1,18 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau 95,79 persen. Kemudian belanja modal terealisasi sebesar Rp441,43 miliar dari target Rp454,07 miliar. Sementara belanja tak terduga terealisasi Rp13,32 milar dari target Rp13,38 miliar. Dan, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp208,47 miliar dan direalisasikan sebesar Rp206,28 miliar atau 98,95 persen.

Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024 terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp41,31 miliar dan direalisasikan sebesar Rp41,32 miliar atau mencapai 100,01 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp5 miliar dan direalisasikan Rp5 miliar atau 100 persen. "Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiyaan sebagaimana telah disampaikan, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp 25,34 miliar," ungkap Amri.

Amri menegaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Dokumen pertanggungjawaban ini juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sultra, Kolaka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut.

"Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas atas dukungan semua pihak, baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif yang telah bekerja keras melakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan DPRD Kolaka atas komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik," pungkas Amri. (kal)

  • Bagikan

Exit mobile version