KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Anggota DPRD Kolaka Agusalim Tahir menyoroti aktivitas tambang galian C yang marak terjadi di Kecamatan Watubangga. Aktivitas mengeruk pasir sungai di sekitaran jembatan dan bendungan tersebut diduga tidak berizin atau ilegal.
Agusalim mengatakan, selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang galian C di Kecamatan Watubangga juga mengancam fasilitas umum yang berada di sekitar lokasi penambangan pasir. "Mereka mengeruk pasir di sekitaran jembatan dan bendungan yang ada di Kelurahan Watubangga, Desa Sumber Rejeki, Ranoteta, dan Peoho. Di situ ada lima jembatan dan dua bendungan yang terancam rusak kalau aktivitas ini terus dilakukan," ungkap Agusalim Tahir dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (26/6).
Agusalim menjelaskan, aktivitas penambangan pasir di empat desa itu dilakukan oleh masyarakat setempat dengan menggunakan mesin penyedot. Pasir itu kemudian diangkut oleh puluhan mobil truk untuk disuplai ke PT IPIP di Pomalaa yang saat ini sedang membangun kawasan industri pertambangan nikel. "Bayangkan ada puluhan mobil truk sekali lewat yang mengangkut pasir. Selain mengancam lingkungan, aktivitas ini juga sangat mengganggu arus lalu lintas di jalan poros Watubangga - Pomalaa. Pasir itu disuplai di PT IPIP," beber legislator Partai Perindo itu.
"Pertanyaannya sekarang apakah mereka ini legal dan memberikan kontribusi PAD? Lalu bagaimana jika fasilitas umum seperti jembatan rusak akibat aktivitas ini, apakah mereka akan bertanggungjawab?," tanya legislator dari Dapil Kolaka bagian selatan itu.
Untuk itu, DPRD meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C tersebut. Aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak "tutup mata" dengan persoalan ini. Pelaku penambangan yang melanggar harus diberikan sanksi. Dengan demikian, diharapkan aktivitas tambang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat serta merusak lingkungan dan fasilitas umum. "Harapan kami, pemerintah segera bertindak, jangan nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan baru bertindak. Paling tidak aktivitas ini segera diterbitkan," pungkas Ketua Badan Kehormatan DPRD Kolaka itu.
Sebagai informasi, pernyataan Agusalim Tahir tesebut disampaikan dalam rapat paripurna penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kolaka H. Amri dan sejumlah pimpinan Forkopimda, termasuk Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha dan Dandim 1412 Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi. (kal)