Genjot PAD, Camat Puuwatu Optimalkan Penagihan PBB hingga Retribusi Kos-kosan

  • Bagikan
Pemerintah Kecamatan Puuwatu saat menyosialisasikan sekaligus menagih PBB kepada para pelaku usaha. FOTO: Kadamu/Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kendari - Pemerintah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, tengah mengintensifkan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus utamanya yakni melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi kebersihan dari pelaku usaha, khususnya rumah makan, tempat kos, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret Kecamatan Puuwatu dalam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota Kendari, terutama dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan kemandirian fiskal hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Camat Puuwatu, Sainul Latief, mengungkapkan bahwa intensifikasi penarikan PBB dan retribusi kebersihan menyasar sektor-sektor yang memiliki potensi besar menyumbang pendapatan daerah namun selama ini dinilai belum tergarap secara optimal. "Kami sedang fokus menagih PBB dan retribusi kebersihan dari pelaku usaha yang memang secara nyata memanfaatkan fasilitas publik dan menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Target utama kami saat ini adalah rumah makan, kos-kosan, dan UMKM," jelas Sainul saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7).

Menurutnya, pelaksanaan program ini dilakukan secara paralel melalui sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus pelaksanaan penagihan di lapangan. Pihak kecamatan bahkan melibatkan unsur perangkat lingkungan, seperti ketua RT dan RW, untuk membantu proses pendataan serta menyampaikan informasi kepada pelaku usaha. "Kami tidak ingin hanya datang menagih, tapi juga memberikan pemahaman yang utuh tentang kewajiban pajak dan retribusi. Makanya kami menyosialisasikan regulasi yang ada sambil jalan. Ini sekaligus menjawab keluhan atau kebingungan masyarakat,” terang mantan jurnalis itu.

Sainul juga menyinggung adanya perubahan mekanisme pemungutan retribusi kebersihan. Jika sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, kini, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, kewenangan itu telah dilimpahkan ke pemerintah kecamatan dan kelurahan. "Ada pelimpahan kewenangan berdasarkan Perwali terbaru. Jadi sekarang kelurahan dan kecamatan yang menjadi garda depan dalam penarikan retribusi kebersihan ini. Ini tentu jadi tantangan baru bagi kami, tapi sekaligus peluang untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memastikan kewajiban mereka terpenuhi," imbuhnya.

Dalam implementasinya, Sainul mengakui ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan, terutama dari pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami dasar hukum maupun skema pembayaran retribusi tersebut. Namun pendekatan dialogis menjadi kunci untuk membangun pemahaman bersama. "Ada beberapa pelaku usaha yang sempat mempertanyakan dasar hukumnya, bahkan ada yang keberatan di awal. Tapi setelah kami jelaskan bahwa ini sudah diatur dalam regulasi daerah, Alhamdulillah mereka bisa menerima dan mulai membayar kewajibannya secara bertahap," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sainul berharap, dengan sinergi yang baik antara kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat pelaku usaha, target optimalisasi PAD dapat terealisasi secara bertahap. Selain berdampak langsung pada pendapatan daerah, inisiatif ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertib. "Kita ingin menunjukkan bahwa penarikan pajak dan retribusi bukan semata-mata soal angka pendapatan. Tapi ini bagian dari sistem yang saling terkait. Ketika pelaku usaha disiplin membayar, pelayanan publik seperti kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pun ikut meningkat," paparnya.

Tak hanya itu, ia juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi atau membutuhkan informasi lanjutan terkait mekanisme penarikan PBB dan retribusi kebersihan. "Kami sangat terbuka. Silakan datang ke kantor kecamatan jika ada hal-hal yang belum dipahami. Transparansi dan keterbukaan adalah prinsip kami," tandasnya. (dam)

  • Bagikan

Exit mobile version