Imigrasi Bentuk 50 Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM di Konawe

  • Bagikan
Pose bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir dan para Pimpasa di Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/7). FOTO: Ist/ Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Unaaha - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membentuk 50 desa binaan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya mengatakan bahwa desa binaan imigrasi itu nantinya akan dipegang oleh petugas imigrasi yang memang sudah ditunjuk dan memang mempunyai keahlian untuk memberikan pendampingan kepada para masyarakat di desa-desa yang diberi nama Petugas Imigrasi Pembina Desa atau Pimpasa.

"Pimpasa itu memang fokus terkait pencegahan TPPO dan TPPM. Nah, di situ ada peran dari Pimpasa untuk memberikan edukasi, memberikan penyuluhan, dan berkoordinasi dengan perangkat desa tentang bahaya TPPO dan TPPM," kata Muhammad Novrian Jaya dikutip dari AntaraSultra.

Dia menyebutkan selain itu, para Pimpasa yang telah ditunjuk juga nantinya akan berperan aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai tugas-tugas keimigrasian kepada para pemerintah desa dan masyarakat dalam menunjukkan persyaratan-persyaratan legal untuk bisa bekerja di luar negeri.

"Kami juga telah bekerjasama dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Sulawesi Tenggara untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mengakses persyaratan bekerja ke luar negeri," ujarnya.

Dia menyampaikan saat ini telah terbentuk dan dikukuhkan sebanyak 50 desa binaan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Konawe. 50 Desa itu nantinya akan dipegang oleh sebanyak lima orang Pimpasa, dengan masing-masing Pimpasa akan mendampingi 10 desa.

"Kita juga sudah hitung kekuatan, ini kan kita bentuk 10 desa, ini satu Pimpasa pegang 10 desa itu artinya desa yang berdekatan, dan kita petakan sampai 5 Pimpasa untuk pegang 50 desa," sebut Muhammad Novrian Jaya.

Dia menjelaskan dipilihnya Kabupaten sebagai lokasi awal untuk pembentukan desa binaan itu dikarenakan daerah tersebut dianggap sebagai lumbung masyarakat yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, di Kabupaten Konawe terdapat dua perusahaan pertambangan yang banyak menggunakan tenaga kerja asing atau TKA, sehingga dengan adanya Pimpasa bisa lebih mendekatkan masyarakat dengan imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Mungkin saja ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan para TKA itu yang di luar ketentuan, contohnya mereka melakukan kawin campur dengan masyarakat sini, kemudian melakukan tindakan-tindakan tindak pidana, dan tindakan-tindakan pelanggaran lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Andadowi Andi Nuhung menyampaikan ucapan terima kasih atas terpilihnya Desa Andadowi sebagai binaan imigrasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa agar mengetahui tentang keimigrasian, khususnya dengan prosedur-prosedur apa saja yang harus dipenuhi ketika harus ke luar negeri.

"Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan imigrasi ketika ada warga-warga yang mungkin ingin ke luar negeri, tinggal koordinasi saja sama kami, untuk mendapatkan paspor dan prosedur berangkat ke luar negeri," ucap Andi Nuhung.

Dia juga menambahkan Pemerintah Desa Andadowi juga akan berperan aktif bersama Pimpasa dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam TPPO ataupun TPPM. (ant)

  • Bagikan