Kecanduan Nyabu, Empat Pemuda Nekat Mencuri

  • Bagikan
Ilustrasi/ Net

KOLAKAPOSNEWS.COM, Muna - Empat pemuda di Muna yakni berinisial MR, RR, IL, dan DN ditetapkan sebagai tersangka perkara pencurian setelah polisi berhasil mengidentifikasi kejahatan mereka atas laporan pencurian satu unit mesin diesel millenium 300 kapasitas 24 PK dan satu mata gergaji mesin. Aksi itu terjadi di Jalan Lumba-Lumba, tepatnya belakang kantor BPJS Cabang Muna, Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu pada 19 April lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin kepada awak media, Selasa (22/7).

Menurut Baharuddin, perkara pencurian tersebut telah dilaporkan oleh pemilik barang ke Polsek Katobu sebulan pasca kejadian. Korban menyadari bahwa mesin somelnya telah raib digondol maling. Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut polisipun bergerak melakukan penyelidikan.

Alhasil perkara tersebut terpecahkan pada Jumat, 18 Juli dimana polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni MR, IL, dan DN di wilayah Raha dan RR ditangkap di Kendari pada 20 Juli. "Saat di interogasi, empat tersangka ini mengakui perbuatannya. Mereka menjual mesin diesel tersebut ke nelayan di desa Lagasa, kecamatan Duruka dengan harga Rp5 juta. Uang hasil jualan di gunakan membeli narkoba jenis sabu-sabu, kemudian mereka konsumsi di rumah RR di kawasan Pasar Laino. Sisa uang dibagi rata masing-masing mendapat Rp500 ribu. Selanjutnya MR dan RR menjual mata gergaji mesin di desa Bonea seharga Rp1,2 juta. Uangnya juga dibelikan narkoba," ungkap Baharuddin.

Perwira pertama Polri ini mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya adalah satu unit mesin diesel, dudukan mesin, satu kotak tripleks, satu mata gergaji bulat, serta satu mobil Agya berwarna putih yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut barang curiannya.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya. (mad)

  • Bagikan

Exit mobile version