Korupsi Pembangunan Jembatan, Dua Pejabat Koltim Ditahan Kejari

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Bastian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan desa Lere Jaya, dan rehabilitasi jembatan desa Alaaha, Koltim. Tak sendiri, Muawiah yang merupakan ekksekutan pekerjaan tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (22/7).

Meski keduanya ditetapkan tersangka, hanya Muawiah yang digiring ke mobil tahanan sambil mengenakan rompi tahanan kejari usai menjalani pemeriksaan. Sedangkan Bastian yang saat ini tercatat sebagai Kasatpol PP Koltim, tak hadir dengan alasan sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka. Hj. Herlina Rauf menjelaskan, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada swakelola pembangunan jembatan desa Lere Jaya dan rehabilitasi jembatan sungai Alaaha, dianggarakan pada tahun anggaran 2023.

Ihwalnya, pada 5 Mei 2023 Bastian sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kolaka Timur mengusulkan permohonan Bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur untuk usulan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, kecamatan Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp682,3 juta, dan usulan swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha kecamatan Ueesi dengan rencana anggaran Rp271.9 juta, yang disetujui. "Singkat cerita, bahwa atas pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat serta kontrak telah diputuskan oleh saudara Dewa Made Ratmawan (Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur baru) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan untuk Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan namun pekerjaan tersebut sempat dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi pada Bulan Maret 2024 ketika volume air sungai meningkat sehingga mengakibatkan sisi tengah pada jembatan terbawa arus hingga tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali," jelasnya.

Dalam penyidikannya, Kejari Kolaka juga mengungkap Muawiah melakukan pengiriman dana sebanyak 4 kali ke rekening pribadi Bastian dengan total sebesar Rp166 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan Pemeriksaan oleh Ahli Teknik Universitas Halu Oleo ungkap Bustanil, ditemukan bahwa Laporan Pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai ketentuan dan ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan keuangan negara. "Kerugiannya berupa penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya kecamatan Lambandia senilai Rp355.815.395. Sedangkan penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi senilai Rp185.950.021," urainya.

Kejari menilai dalam pelaksanaan pekerjaan pada dua proyek tersbeut, Bastian dan Muawiah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. "Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia dan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kolaka Timur T.A. 2023 Nomor: R.700.1.2.2/188/IRVES/INSP.2025 tanggal 08 Juli 2025, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp541.765.416,67 (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam belas koma enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," terangnya..

Terhadap tersangka Muawiah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025. Sedangkan terhadap Bastian, meski belum memenuhi panggilan kemarin dengan alasan sedang sakit, namun telah dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli nanti. (hrn)

  • Bagikan

Exit mobile version