Pemprov Janji Tahun Ini Bentuk KID
KOLAKA POS, KENDARI- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat segera memiliki Komisi Informasi Daerah (KID), untuk menjamin keterbukaan informasi terhadap publik khususnya masyarakat.
Menurut Gubernur Sultra H Nur Alam Melalui Asisten III Sekretaris Daerah (Setda) Sultra Saemu Alwi hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 yang telah memberikan jaminan akses bagi setiap orang tentang keterbukaan informasi, dan Pemeritah Daerah (Pemda) Sultra berkomitmen untuk mentaati dengan membentuk KID pada tahun ini," ujarnya saat menghadiri Forum Diskusi Pembentukan Keterbukaan Iformasi Publik Sultra, yang dihadiri ketua Komisi Informasi Pusat Rabu (1/6)
Selaku badan Publik Lanjut dia, undang-undang nomor 14 tahun 2008, menuntut pihaknya untuk menyediakan lembaga KID sehingga ketersediaan akses informasi bagi publik mudah untuk dijangkau.
"Dalam undang-undang ini juga telah mensyaratkan setiap provensi harus membentuk komisi informasi,
Demgan lahirnya Undang-undang ini menuntut kita harus lebih terbuka selaku badan pablik," katanya.
Dia membeberkan saat ini pihaknya tengah dalam melakukan persiapan-persiapan untuk membentuk KID. dimana saat ini tengah dalam tahap penjaringan Calon Anggota Komisioner KID
"Saat ini tengah dalam proses penjaringan calon komisioner KID, yang akan diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) sesuai dengan ketentuan s
Pansel itu ada lima orang, dua orang dari Pemda, satu orang LSM, Satu orang dari media, dan satu orang dari perguruan tinggi," bebernya.
Dia berharap nantinya KID tersebut dapat memberikan Kontribusi keterbukaan informasi nyata kepada Publik, khususnya masyarakat Sultra. (k1/hen)