Bea Cukai Musnahkan Minuman Etil Alkohol

  • Bagikan
KOLAKA POS, KENDARI - Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Sulawesi kemarin (15/6) memusnahkan inuman yang mengandung Etil Alkohol atau MMEA (minuman keras, red). KPPBC TMP C Kendari yang merupakan instansi vertikal dibawah kantor wilayah DJBC Sulawesi telah melakukan penindakan Barang kena Cukai (BKC) sebanyak 12 kali dalam periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2016. Acara pemusnahan 6024 botol minuman keras dimulai pukul 15.00 Wita. Diawali pembuikaan oleh Kepala Bea Cukai, Hengky. Ia mengatakan pemusnahan minuman beralkohol ini selain merupakan kerugian yang dialami oleh negara namun kerugian yang sangat terlihat adalah pada sisi sosial masyarakat itu sendiri. "Dari sisi ekonomis nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp. 249.624.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 137.712.320 dan dari sisi sosial beredarnya minuman ini memberi efek negatif yang sangat besar terhadap masyarakat sehingga kondisi keamanan diharapkan dapat lebih kondusif apalagi selama bulan suci Ramadhan ini," ungkapnya. (P1/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version