Polair Polda Sultra Amankan Pemilik Natrium Nitrate
Kendari, KoP--Jajaran Polair Polda Sultra berhasil meringkus BH (50) pemilik Natrium Nitrate yang digunakan untuk bahan peledak. Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto bersama Direktur Polisi Air (Dir PolAir) Kombes Pol, Andi Anugrah menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama tim dari Polres Bombana dan warga.
Ia menjelaskan, Kamis (14/9) lalu jajaran Polair Polda Sultra bersama dengan Polres Bombana menuju tempat penyimpanan Natrium Nitrate. Setelah sampai di lokasi personelnya menghubungi kepala lingkungan dan pemilik Rumah Toko (Ruko) dayang dijadikan tempat penyimpanan Natrium Nitrate. "Kami menghubungi kepala lingkungan desa di Kabupaten Bombana dan juga memanggil pemilik Ruko untuk menyampaikan niatnya untuk memeriksanya. Setelah selesai benegosiasi dengan pemilik ruko, kami mendobrak pintu dan masuk didalam rukonya," ungkap Dir Polair, Andi Anugrah.
Alhasil, dalam Ruko tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 1.775 kg natrium nitrat. "Kita menemukan penyimpanan natrium. dan barang buktinya sudah ditahan sebanyak 1.775 kg natrium nitrat," ungkapnya kemarin.
Ia mengungkapkan, pada umumnya natrim ini dibuat untuk pupuk, tapi jika disalahgunakan maka akan berbahaya. Bedanya amonium nitrate dengan pupuk matahari, butirannya lebih halus, lebih kecil, lebih rata, sementara pupuk matahari lebih bening, butirannya lebih besar, dan baunya lebih tidak terlalu bau."Untuk menyimpan dan memperdagangkan barang ini harus ada izin khusus dari yang berwenang, karena barang ini bisa dijadikan bom " ungkapnya.
Kasus ini akan dikembangkan terus, agar bisa diketahui akan dikemankan barang ini dan asalnya darimana. "Berdasarkan pengakuan pelaku untuk sementara barang ini diperoleh dengan cara dibeli di Luar daerah yakni flores. Terkait harga di flores kurang lebih Rp 900 ribu perkarung, tetapi kalau dijual disini (Sultra, red) kurang lebih Rp 1.500.000. Sementara pengakuannya baru pertama. alhadulillah kita bisa mencegah kejahatan dikemudian hari," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pidana 20 tahun penjara. (p2/b)