Imigrasi Kendari Tahan Tiga WNA
KOLAKAPOS, Kendari--Kantor imigrasi Kendari kembali mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang diduga melakukan aktivitas pengukuran tanah, dengan tujuan pembangunan smelter yang berada di kabupaten Konawe Selatan Sultra.Rabu tanggal 28 september 2016 sekitar pukul 18:30 wita.
Kepala seksi informasi dan sarana komunikasi imigrasi Letehina SH, menuturkan pihaknya telah menangkap WNA di Konawe Selatan. Tindakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil dari operasi intelejen gabungan dari kantor imigrasi kelas I, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi Sultra, badan intelejen strategis TNI (BAIS-TNI) dan satuan intel korem 143/HO terkait keberadaan orang asing yang menginap di rumah warga di desa Landipo Kec. Moramo kebupaten Konawe Selatan yang dikontrak oleh ke tiga warga negara asal tiongkok tersebut. "Penangkapan tersebut merupakan gabungan dari Kantor Imigrasi dan pihak-pihak terkait. Alhasil menangkap WNA asal Tiongkok di desa Landipo," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal petugas imigrasi di lokasi, bahwa orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan. WNA tersebut telah melanggar ijin tinggalnya, yakni melakukan pengukuran tanah tempat rencana pembangunan smelter. Dan Atas dasar ini terhadap WNA tersebut diamankan di ruang detensi Kantor imigrasi kelas I Kendari, guna pendalaman lebih lanjut," ungkap La Ete sapaan akrabnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap WNA tersebut data yang diperoleh adalah, Wang Chao pemegang paspor E80515711 dan memiliki visa kunjungan. Zhou Hui pemegang paspor E86047467 memiliki visa kunjungan serta Luo Wenshuai pemegang paspor E74730325 juga memiliki visa kunjungan. "Rencananya akan di deportase setelah proses pemeriksaan dilakukan. Dan Selama tahun 2016 ini WNA yang ditahan pihal Kantor Imigrasi sekitar 18 orang dan semuanya sudah dikembalikan di Negaranya," tutup La Ete. (P2/b/hen)
--