Dua Pengedar Narkoba Diringkus
KOLAKAPOS, Kendari--Nampaknya hukuman bagi pengedar narkoba masih terlalu ringan, sehingga tidak membuat para pelakunya takut. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap pengedar narkoba, ES (25) dan I (23), di samping Lorong SMA 9 Kendari, jalan Diponegoro, kelurahan Punggaloba, Kendari, Rabu (12/10) lalu.
Kasat Intel Polres Kendari AKP Jumardin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti, dimana sesaat setelah pelaku mengambil barang haram tersebut, pihaknya mencegat motor tersangka. "Setelah diperiksa kami menemukan sabu-sabu di bagasi depan dan diperkirakan beratnya sekitar 27 gram, dan saat diperiksa pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka hanya sebagai kurir karena hanya bertugas mengambil barang haram tersebut. "Upahnya pelaku itu diberikan sabu-sabu, kemudian pelaku menjual ataupun dikonsumsi," paparnya.
Jumardin menjelaskan, masih mengembangkan kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama. "Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menangkap pelaku (bandar, red) tersebut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil sabu-sabu, dua unit handphone, sabu-sabu, alat hisap dan kantong plastik kecil untuk digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114, 112 dan 132 UU 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," bebernya.
Untuk diketahui, kedua pelaku positif menggunakan Narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit. (p2)