Pada HUT Korpri 29 November

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan mengumumkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu pada pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Hut Kopri yang jatuh pada tanggal 29 November mendatang. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra Lukman Abunawas. Menurutnya pengumuman tersebut akan dirangkaikan dengan pemberian sangsi pada PNS yang terlibat pelangaran kedisplinan dalam hal ini PNS yang angka kehadirannya kurang dari strandar kehadiran yang telah ditetapkan. "Nanti pada saat HUT Kopri pada tanggal 29 kita akan umumkan siapa nama-nama PNS yang menggunakan ijazah Palsu sekaliagus pemberian sangsi disiplin bagi PNS yang malas," katanya. Sabtu (12/11). Namun jumlah PNS yang berijasah palsu yang akan diumumkan ini kata dia mengalami pengurangan dari 21 orang menjadi 18 orang, sebab ketiga orang yang berkurang tersebut telah ada konfirmasi dari Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah meraka dan melegalkan ijazah yang dimiliki ketiga orang PNS tersebut. "Kan sebelumnya 21 orang sekarang tinggal sekitar 18 orang, sebab setelah tim verifikasi melakukan konfirmasi ke Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah mereka ditemukan bahwa ijazah yang dikeluarkan tersebut benar adanya," sebut Ketua KONI Sultra ini. Adapun sanksi yang akan di berikan kata mantan bupati Konawe dua periode ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. yakni penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. "Palingan sangsi administrasi diturunkan pangkatnya dari pangkat awal, misalnya tadi dia golongan IIc dia menusuaikan golongan IIIa maka dia diturunkan kembali ke posisi awalnya sebelum dia menggunakan ijazah itu, dan penundaan kenaikan pangkat," tutupnya (k1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version