Guru SMKN 2 Itu tak Jadi Dipecat

  • Bagikan

Keputusan Bapek Jakarta Mentahkan Keputusan BKD Kolaka

KOLAKAPOS, Kolaka--Meski sebelumnya Bupati Kolaka H. Ahmad Safei telah mengeluarkan keputusan melalui sidang kode etik di Badan Kepegawaian Daerah untuk memecat Harjon Basri ,salah satu PNS Pemda Kolaka yang dilaporkan malas berkantor. Namun keputusan itu tampaknya harus berubah oleh Keputusan Banding Badan Pengawas Kepegawaian (Bapek) di Jakarta. Bapek sendiri memutuskan sanksi kepada Guru SMKN 2 Pomalaa berupa penurunan pangkat setingkat selama setahun,termasuk penurunan gajinya selama setahun. "Informasi itu memang benar, Dia (Harjon Basri, red) telah melakukan banding ke Bapek dan hasilnya ia diberikan sanksi yang lebih ringan dari sebelumnya. Dimana sebelumnya Harjon Basri diberikan sanksi pemberhentian atas bukan permintaan sendiri, namun setelah melakukan banding ia hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat selama setahun dan surat keputusan Bapek tersebut telah ada di kantor sejak dua hari yang lalu," ungkap Kepala BKD Kolaka Mujahidin kepada Kolaka pos . Mujahidin menuturkan, meskipun Harjon tidak dipecat, namun ia tetap diberikan sanksi yaitu penurunan pangkat setingkat selama setahun. Sebab Harjon telah melakukan pelanggaran dengan tidak melapor ke BKD saat ia melanjutkan pendidikan. Dengan diturunkannya pangkat Harjon Basri, maka selama setahun gajinya juga akan diturunkan sesuai dengan pangkatnya. "Harjon itu pangkatnya III A, tetapi karena dia disanski maka diturunkan menjadi II D. Jadi selama setahun juga ia akan menerima gaji II D. Nanti setelah sanskinya selesai baru ia menerima kembali gaji III A," tuturnya. (hud/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version