Kejari Kolaka Bergeming
KOLAKAPOS, Kolaka--Massa direktur PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Najamuddin Haruna alias Jojon, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, pada Rabu (21/12) siang kemarin. Kedatangan puluhan massa, untuk mempertegas dan memperjelas status hukum Jojon yang hingga saat ini, dinilai "digantung" Kejari Kolaka. Ketua LSM Lingkar Masyarakat Madani Sultra, Muhammad Tahir selaku koordinator aksi mengatakan, selain memperjelas dan mempertegas status Jojon, kehadiran puluhan massa tersebut mendesak agar Kejari Kolaka menerapkan aturan yang sesuai koridor. "Kita ingin masyarakat diperlihatkan dan dipertontonkan hal-hal yang mengenai hukum yang jelas," ungkapnya yang ditemui di pelataran Kejari Kolaka. Dia menjelaskan, hasil pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Kolaka, menyatakan bahwa kasus Jojon masih berjalan. "Kami yakin, Najmuddin Haruna Insya Allah bebas dari sangkaan itu," terangnya. Meski tidak merinci secara detail, dirinya mengklaim, surat penetapan tersangka Jojon yang diperlihatkan oleh Kejari Kolaka dinilai tidak tegas. "Proses selanjutnya kita menunggu surat dari Kejari Kolaka kepada pihak Najmuddin, kemudian kita akan lakukan proses hukum selanjutnya," jelasnya. Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kolaka, Eka Prasetya Saputra mengatakan, dasar dilakukan penyidikan hingga penetapan tersangka Jojon sudah ada, yang dikeluarkan per tanggal 28 Oktober bulan lalu. Namun hal itu tidak bisa diberikan kepada pengunjuk rasa, meski mengatasnamakan pihak keluarga. "Kecuali ada surat kuasa, tapi lebih bagusnya lagi jika yang datang untuk mengambil surat tersebut adalah yang Bersangkutan, atau penasehat hukum yang telah di tunjuk," ungkap Pelaksana Harian Kajari Kolaka tersebut. Sesuai jadwal lanjut dia, per tanggal (19/12) Senin kemarin, Kejari Kolaka mengeluarkan surat panggilan kepada Jojon dalam kapasitasnya sebagai tersangka, untuk memberikan keterangan pada Jumat (23/12) besok. "Itulah haknya yang bersangkutan untuk datang, memberikan klarifikasi dan menjawab pertanyaan dari Jaksa," tandasnya.
Kejari Kolaka Beberkan Surat Penetapan Tersangka Jojon Sepertinya Kejari Kolaka menyimpan kartu As untuk ditampilkan terakhir. Setelah berkali-kali dicecar massa pendukung Najmuddin Haruna (Jojon) terkait surat penetapan tersangka, akhirnya Selasa (20/12), Kejari Kolaka menunjukkan lembatan berkas yang paling dicari di Kolaka dua pekan terakhir. Kasi Datun yang kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kajari Kolaka, Eka Prasetya S, SH menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : 10/R.3.12/Fd.1/10/2016 tertanggal 28 Oktober 2016, dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana jaminan reklamasi PT. TRK tahun 2012, yang diduga dilakukan oleh Najamuddin Haruna selaku direktur PT. TRK. "Sementara surat penetapan tersangkanya sudah ditandatangani oleh Kajari Kolaka tertanggal 28 Oktober 2016, dengan nomor : R- 26/R.3.12/Fd.1/10/2016, itulah dasarnya dilakukan penyidikan dan penetapan Jojon sebagai tersangka," ungkapnya saat ditemui di kantornya. Terkait tidak diperlihatkan surat penetapan tersangka Jojon oleh pihak keluarga, saat melakukan aksi ke dua yang pada Selasa (13/12) pekan lalu, karena yang berhak untuk melihat dan berkewajiban memberikan penjelasakn surat penetapan tersebut adalah tersangka atau penasehat hukumnya. "Makanya kami tidak bisa memberikan kepada mereka (Keluarga Jojon) yang datang unjuk rasa kemarin, karena kami telah memanggil tersangka sendiri (Jojon) dalam kapasitasnya sebagai saksi saat itu, dalam perkara atau tersangka lain, karena tersangkanya bukan cuma satu," ujarnya. Dirinya juga berdalih, tidak memperlihatkan surat penetapan tersangka saat aksi pada Selasa (13/12) pekan lalu, karena tidak mengetahui siapa penasehat hukumnya saat itu. "Tapi pada saat di dalam ruangan, Pak Kajari (Jefferdian) bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus sempat memperlihatkan kok, kalau dia (Ahmaruddin Haruna/Anggi) mengatakan tidak diperlihatkan, itu hanya pengakuan dia," jelasnya. Dirinya juga telah melayangkan surat panggilan kepada Jojon, untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat (23/12) mendatang."Itulah kesempatannya untuk datang, silahkan, kita sampaikan semua haknya, kemudian kita sampaikan jga semua kewajiban kami," tandasnya. Jojon Lapor Dugaan Pemerasan ke Polres Intensitas perseteruan antara Kejari Kolaka dengan Dirut PT.TRK, Najmuddin Haruna alias Jojon terus meningkat. Kemarin, (21/12) Jojon melaporkan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh dua petinggi Kejari Kolaka. Melalui sambungan telepon, kuasa hukum Jojon, Agung Kanna SH., MH, mengatakan pelaporan tersebut merupakan wujud komitmen kliennya terhadap penegakkan hukum di Kolaka. "Kami telah melaporkan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Kajari Kolaka dan Kasipidsus Kejari Kolaka, tadi di Polres Kolaka," jelasnya. Ia menuturkan, pelaporannya itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus hukum yang menyangkutnya di Kejari Kolaka. Meski dalam laporan polisi ia menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan kasus Jaminan Reklamasi (Jamrek) lahan tambang, yakni kasus yang menjeratnya di Kejari, tapi katanya pelaporan tersebut dilakukannya untuk menegakkan keadilan. "Ini bukan berbalas pantun, karena saya disebut terkait kasus hukum di Kejari Kolaka, lalu saya laporkan keduanya ke polisi. Saya melapor karena ini hak hukum saya dan penghargaan saya terhadap supremasi hukum," tukasnya.
Laporan polisi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jojon itu bernomor LP/339/XII/2016/Sultra/Res Kolaka diteken oleh Kanit I SPKT atas nama Kapolres Kolaka. Sedangkan kaaus dugaan pemerasan diregistrasi bernomor LP/340/XII/2016/Sultra/Res Kolaka.LP/340/XII/2016/Sultra/Res Kolaka. (cr1)