UMK Kendari Naik
KOLAKAPOS, Kendari--Upah Minum Kota (UMK) Kota Kendari pada tahun 2017 akan naik sebesar Rp165.578. Hal tersebut sesuai dengan peraturan gubernur provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 43 tahun 2016 tentang penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari tahun 2017. Menurut Kapala Bidang (Kabid) mediator hubungan industrial Dinas sosial dan tenaga kerja Kota Kendari Ilham Baftim kenaikan tersebut ditetapkan pada tanggal 20 desember 2016 dan akan berlaku sejak tanggal 1 januari 2017. "Sesuai dengan peraturan Gubernur Sultra yang sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai tanggal 1 januari 2017 untuk UMK dari Rp.2.007.000 menjadi Rp. 2.172.578 atau naik sekitar Rp 165 ribu," katanya. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Kendari lanjutnya, naik Rp 174.777 dari Rp.2.188.500 menjadi Rp. 2.293.277. Dikatakan dalam penerapan UMK dan UMS Perusahan diawasi oleh badan pengawas yang telah dibentuk. Dan apabila didapatkan ada perusahaan yang tidak memberlakukan kenaikan upah tersebut akan mendapatkan sangsi. "Pada tahun 2017 bagi perusahaan yang tidak menerapkan gaji UMK dan UNS yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi. Pertama teguran dari kami tapi kalau masi tidak mengindahkan akan diberikan sangsi langsung oleh badan pengawas. Karna ada badan pengawas yang telah dibentuk untuk mengawasi," tandasnya.(k1/c/hen)