Rudi Rusmadi Dituding Mau Kuasai PT. Baula

  • Bagikan

Bila terbukti Benar, Pihak Baula akan Gugat Balik Rudi Rusmadi

KOLAKAPOS, Kendari--Salah satu pemilik saham PT Baula Petra Buana Rudi Rusmadi dituding memiliki niat untuk menguasai perusahaan tambang yang terletak di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Hal tersebut diucapkan oleh kuasa hukum PT Baula Petra Buana Muhammad Ghazali Hafid. Menurutnya keributan mempermasalahkan PT Baula Petra Buana ke meja hukum dengan berbagai tuduhan yang dilakukan Oleh Rudi Rusmadi adalah sebagai dalih untuk menguasai Baula. Padahal Rudi Rusmadi Bukanlah pemegang saham terbanyak . "Sejujurnya ya ada niat buruk dari Rudi. Sesungguhnya dia mau menguasai ini perusahaan (PT Baula Petra Buana. red) dia pemegang saham minoritas bagaimana dia mau kuasai," katanya (30/12). Selain itu alasan lain lanjutnya, permasalahan ketidakterimaan Rudi Rusmadi diberhentikan sebagai Komisaris, seharusnya hal tersebut harus diterima sebab hal tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Seharusnya pada saat RUPS dia hadir kemudian kalau ada yang berubah tidak usah berteriak seperti ini, sudah dua kali diundang saat RUPS tapi dia tidak pernah hadir nanti sudah ada perubahan baru tidak terima. Dia diberhentikan dari komisaris Itu karena dari hasil RUPS itu. Dalam suatu perusahaan Itu penentu kekuasaan tertinggi itu RUPS," katanya. Ataupun dengan tudingan memalsuan dokumen dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Baula Petra Buana oleh pemerintah Kabupaten Konsel pada tahun 2013. Dimana ada perubahan saham atas nama Arinta Nila Hapsari dari 125 lembar saham menjadi 3000 lembar saham." Dari awal saham ini arinta ini memang tiga ribu. Dan saham Rudi itu tidak pernah diganggu-ganggu," katanya. Ditempat yang sama Direktur PT Baula Petra Buana Romasnyah menanggapi permasalahan tersebut. Ia, menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang tengah berjalan atas laporan Rudi Rusmadi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). "Ini kan masih dalam proses Hukum kita akan buktikan kalau dari pihak kami tidak pernah ada pemalsuan, Kalau nanti kami tidak terbukti atas apa yang dituduhkan, kami akan melakukan upaya hukum,",terangnya (k1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version