2016, Pajak Hotel Capai Rp 6,6 Miliar

  • Bagikan
KOLAKA POS, Kendari --Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat realisasi pajak hotel di Kota Kendari selama 2016 mencapai Rp6,6 miliar. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kendari, Nahwa Umar mengatakan, perolehan tersebut melebihi dari target yakni Rp6 miliar. "Ini sebuah prestasi dan keberhasilan kita karena tahun ini kita mampu merealisasikan perolehan pajak hotel capai 111,1 persen dari target atau dari Rp6 miliar menjadi Rp6,6 miliar," kata Nahwa. Ia mengatakan, target tahun 2016 tersebut adalah berdasarkan perolehan terakhir pajak hotel tahun 2015. "Ini artinya, pada 2017 kami memiliki target minimal perolehan pajak hotel mencapai Rp 6,6 miliar. Memang agak berat, tetapi kita tetap akan berusaha meraihnya bahkan melebihi dari target," ujarnya. Menurut Nahwa, capaian perolehan pajak hotel tersebut tidak lepas dari sosialisaisi yang dilakukan pihaknya kepada pengusaha hotel yang ada di kota itu selama 2016. "Dalam setiap sosialisasi, kami mengajak pihak swasta ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota. Caranya adalah taat pajak," katanya. Pajak yang dibayarkan tersebut kata Nahwa, akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun berbagai fasilitas yang tentunya juga akan mendukung dari usaha para swasta yang ada di daerah itu. "Kota Kendari ini tidak memiliki sumber daya alam yang memadai untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah guna membangun daerah, tetapi hanya mengandalkan jasa sehingga diharapkan ada dukungan dari pihak swasta," katanya. (p2/c/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version