Karyawan Wajib Terdaftar di BPJS

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto, meminta seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam progam BPJS. Pasalnya, dengan mendaftarkan karyawan dalam program BPJSK, karyawan dapat membiayai pengobatannya apabila mengalami kecelakaan kerja. "Dengan didaftarkan ke BPJSK, dapat membantu karyawan apabila mengalami kecelakaan ataupun lainnya. Maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai semua pengobatannya," terangnya. Ia mengungkapkan, BPJSK memiliki empat program seperti Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun. "Program ini Sangat bangus, karena yang mendapatkan musibah atau kecelakaan akan dibiayai oleh BPJSK sampai sehat. Jika meninggal maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarganya, akan membiayai oleh BPJS sampai sehat, dan korban patah tulang maka Kami akan latih untuk bisa bekerja kembali. Dan jika tenaga kerja ini meninggal maka akan berikan santunan," terangnya. Ia berharap kepada semua pihak agar mensosialisaisikanprogram Ketenagakerjaan ini, sehingga bisa didapatkan seluruh pekerja. (p2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version