Kakek di Konwe Cabuli Dua Cucu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Sikap tak terpuji ditunjukan T, warga Desa Lasao Jaya, Kecamatan Asinua kabupaten Konawe. Pasalnya, kakek berusia 64 tahun ini tega mencabuli dua cucunya sendiri berusia 9 tahun dan 7 tahun. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Sukri mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan kerabat korban, hingga diterima ke ibu korban.  "Jadi benar ada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, bahwa pelakukanya berinisial T yang merupakn cucunya sendiri" katanya. Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan sementara pelaku mengakui perbuatannya dan kerap melakukan aksi bejatnya terhadap cucunya sendiri ketika sang ibu sedang berada di kebun dan suasana rumah sedang kosong. "Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan secara berulang ulang mulai dari tanggal 9 sampai tanggal 13," ungkap Idham. Akibat kelakukan melawan hukum pelaku terancam dengan pasal 81 Junto 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dan Pasal 293 KUHP tentang pencabulan . Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun. (m4/b)
  • Bagikan

Exit mobile version