Kajati Sultra:Penanganan Perkara Korupsi Harus Punya Kepastian Hukum

KOLAKAPOS, Raha--Kepala Kejaksaan TinggI sultra, Sugeng Djoko Susilo mengingatkan seluruh kejaksaan di Sultra untuk menaati deadline penuntasan kasus yang ditangani. Hal itu terangnya, untuk memberikan kepastian hukum pada para pihak terkait. Ia mengatakan jangan sampai kasus yang ditangani Kejaksaan justru bertele-tele dan tidak jelas kepastiannya. Apalagi saat ini pihak kejaksaan berusaha melaksanakan program zero tunggakan. Demikian paparan Kajati Sultra Sugeng Djoko Susilo saat merespon pertanyaan wartawan media ini terkait penanganan kasus korupsi yang masih bergulir di meja kejaksaan, Rabu (18/1). Menurut Sugeng Dhoko Susilo, program zero tunggakan merupakan program untuk menuntaskan perkara yang ditangani kejaksaan agar ada kepastian hukum pada seluruh pihak. Sedangkan Kepastian hukum yang dimaksud adalah perkara dugaan korupsi yang menjadi tunggakan, proses hukumnya dilanjutkan atau dihentikan. Sebab kata 01 Adhyaksa Sultra ini, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri sudah mengetahui persis prosedur penanganan kasus dugaan korupsi dengan menggunakan standar operasional prosedur (SOP). Penanganan kasus dugaan korupsi tidak boleh molor diluar dari ketentuan SOP. Jadi, semua perkara harus selesai sesuai dengan SOP. "Semua bisa terukur mulai dari penyelidikan untuk waktu pertama diberi 30 hari. Setelah itu bisa diperpanjang. Setelah itu harus ada kepastian, ada laporan, kesimpulan. Apakah ini (penanganan dugaan Korupsi) cukup bukti atau tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti di tindak lanjuti, dilimpahkan ke tingkat penyidikan. Kalau tidak cukup bukti harus dihentikan. Harus ada kepastian hukumnya. Begitu," terangnya. (m1/c)