Razak-Haris Ajukan Gugatan ke MK

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari nomor urut dua, Abdul Razak dan Haris Andi Surahaman (Razak-Haris) dipastikan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Hal tersebut disampaikan oleh Ketua tim pengacara Razak-Haris Syahirudin Latif. pihaknya akan mengajukan gugatannya pada. Kamis (22/2) kemarin. "Saya selaku ketua tim advokasi 100% sudah siap untuk gugatan di MK terhadap penetapan dari KPPU hasil Pilkada di kota Kendari, dan gugatannya kita akan ajukan besok," katanya saat menggelar konferensi pers Rabu (21/2) malam. Menurutnya alasan pihaknya melakukan gugatan ke MK banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pilwali namun oleh pihak yang berwenang dalam hal ini KPUD dan Panwas Kendari tidak memberikan tindakan. "Kita melihat berbagai pelanggaran-pelanggaran yang hasil analisa kita bahwa itu sangat cukup bukti terstruktur sistematis dan masif. Kita coba Salurkan melalui yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tapi semuanya tidak ada respon yang positif tidak ada penyelesaian diabaikan maka alasan kita masih ada upaya hukum terakhir yaitu mengajukan gugatan di MK," sebutnya. Ditambahkan pihaknya optimis MK akan memproses gugatan mereka meskipun dalam peraturan perundang-undangan MK akan nenerima gugatan dalam pilkada dengan persentasi selisih perbedaan suara 2% untuk daerah dengan jumlah penduduk dibawah 250 ribu pemilih. sedangkan di kendari selisih terkecil sekitar 4 persen. "Ini adalah upaya kita kita tidak boleh pesimis dan itu kita membuat terobosan baru mudah-mudahan standar itu bocor artinya bisa di trobos dari Kendari. Meskipun selama ini tidak mungkin baik kita tapi mungkin bagi Tuhan," tandasnya. (k1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version