Advokat Pertanyakan Progres Kasus Tasman

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Merasa laporan penganiayaan dengan terlapor Kepala Desa Muara Lapao-pao, Tasman berjalan ditempat, para advokat mendatangi Mapolres Kolaka. Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kolaka, menanyakan kelanjutan kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut. Penganiayaan yang menimpa Beny, salah satu advokat di Kolaka itu terjadi pada Sabtu (18 /2) malam sekitar pukul 19.50 Wita. Penganiayaan diduga dilakukan oleh Tasman yang saat ini berstatus terlapor. Perwakilan Advokat Kolaka, Abdur Razak, S.H mengatakan, mereka ingin mengetahui progress laporan penganiayaan tersebut. "Sebab hingga saat ini, kami selaku pihak mewakili Beny sebagai pelapor, belum mengetahui kelanjutan penanganan kasus yang yang terjadi di Muara Lapao - pao beberapa waktu lalu," ungkapnya yang didamping sejumlah Advokat Kolaka, saat ditemui di Polres Kolaka. "Ini bentuk solidaritas kami sesama Advokat, kami ingin mengetahu sejauh mana penanganannya, termasuk pemeriksaan kepada terlapor hingga status terlapor saat ini," lanjutnya. Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, perkara yang ditangani Polres Kolaka di desa Muara Lapao- pao, kecamatan Wolo, kabupaten Kolaka memilik tiga Laporan Polisi (LP). Ketiganya yakni kasus penikaman dengan terlapor atas nama Bambang, satu LP dengan terlapor atas nama Beny dan satu LP penganiayaan dengan terlapor atas nama Tasman Cs. "Dari ketiga kasus tersebut, kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, di mana satu LP kasus penikaman dengan korban Manurung, telah ditetapkan Bambang sebagai tersangkanya, sementara dua LP lainnya tinggal menunggu waktu untuk menetapkan masing-masing tersangka dan mengirim berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kolaka," tandasnya. (cr1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version