KOLAKAPOS, Kendari--Tiga Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri melaui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra Muh. Fadlansyah menurutnya tiga kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Kendari Asrun, Penjabat (Pj) Buton Tengah (Buteng) Laode Ali Akbar dan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin.
"Dimana ketiga Kepala Daerah ini mendapatkan surat teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersifat segera dan penting. Dengan nomor surat, Pj Bupati Buteng 821.22/827/Dukcapil tanggal 23 Januari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural penjabat pimpinan tinggi pratama selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng. Wali Kota Kendari 821/1573/Dukcapil tanggal 8 Februari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan kota Kendari. Serta Bupati Konut 821/1756/Dukcapil tanggal 13 Februari 2017 perihal mutasi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Konut.
Dikatakan penyebab ketiga Kepala Daerah ini mendapat teguran dari Mendagri, dikarenakan masing-masing kepala daerah ini telah melanggar aturan yang berlaku terkait mutasi pejabat dan dapat dikatakan tak ada legalitas dalam hal melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
"Ketiganya telah melanggar pasal 83 A Undang- Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2015 karena yang dilantik tidak diusulkan di Kemendagri," sebutnya.
Padahal lanjutnya dalam pasal 6 dan 7 Permendagri Nomor 2015 mengamanatkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota harus melalui usulan dari bupati/wali Kota kepada Mendagri melalui gubernur.
"Sehingga hal yang dilakukan oleh mereka adalah merupakan pelanggaran administrasi berat dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap. Salah satu sanksinya ya, saat ini jaringan Disdukcapil tiga daerah ini sementara diputuskan oleh Kementerian sehingga tidak ada pelayanan untuk masyarakat," terangnya.
Sejauh ini upaya yang telah dilakukan pihaknya agar tidak berlarut masalah ini, pihaknya telah meneruskan surat teguran tersebut dan mendesak pemerintah daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti. Namun hingga saat inipun belum ada respon positif yang diberikan Asrun, Laode Ali Akbar dan Ruksamin atas surat terguran tersebut.
" Untuk diketahui, Disdukcapil merupakan instansi pemerintahan semi vertikal yang artinya dinas tersebut masih melekat pada pemerintahan akan tetapi terkait penempatan dan penyusunan jabatan struktural dalam SKPD tersebut merupakan atas keputusan Mendagri," tandasnya (k1/b/hen)