Saksi Ahli tidak Hadir
KOLAKAPOS, Kendari--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Irmawati Abidin, terpaksa menunda jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa Aswad sulaiman mantan Bupati Konut terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), karena saksi ahli tidak hadir.
Sidang dengan agenda akan menghadirkan saksi ahli itu tidak dapat dilanjutkan, karena saksi ahli tidak dapat hadir dalam sidang yang digelar terbuka itu. "Bagaimana Jaksanya, karena saksi ahlinya tidak bisa hadir hari ini. Maka sidang akan kita tunda, dan akan kita lanjutkan pada Senin (06/03/) nanti. Jadi kita beri kesempatan Jaksa untuk menghadirkan ahlinya pada Senin nanti," tutur, Majelis Hakim Irmawati Abidin. Rabu, (01/03).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton B Silotonga mengatakan, sedianya pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP), terkait bagaimana proses dan mekanisme pengadaan barang jasa. "Jadi dari jauh-jauh hari kami sudah melakukan permintaan, tapi kan melalui web jadi agak susah. Jadi terpaksa kita yang harus menunggu, nah kemarin saya dapat telpon dari LKPP katanya mereka sudah tunjuk satu orang untuk jadi ahli dan sudah dibuatkan surat tugasnya," ungkapnya.
Ia melanjutkan, namun sayangnya, saksi ahli dari pihak LKPP tersebut berhalangan hadir, lantaran masih memiliki urusan penting di Makassar yang tidak dapat di tinggalkan. "Saksi belum bisa hadir, karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan," ucapnya.
Anton menambahkan sebelumnya, Majelis Hakim telah melakukan konfrontir dengan menghadirkan Ahmad Yani Sumarata, Siodinar dan Rafiudin dalam sidang tersebut. Ketiganya di hadirkan secara bersamaan, sesuai dengan permintaan Majelis Hakim Irmawati Abidin. "Ia agenda konfrontir kemarin sudah, ketiganya hadir. Jawabannya tetap sama, Ahmad Yani tetap dengan keterangan sebelumnya, Siodinar juga begitu dan Rafiudin juga. Intinya setelah saksi ahli ini, agendanya itu pemeriksaan terdakwa. Katanya akan menghadirkan saksi yang akan meringankan terdakwa," tutupnya. (P2/hen)