Feri : Tristaco Ilegal, tidak Benar
KOLAKAPOS, Kendari--Pihak PT Tristaco Mineral Makmur membantah jika perusahaan pertambangan yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tersebut melakukan pertambangan ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Feri Irawan. Selasa (8/9)
"Jadi saya mau klarifikasi tentang berita yang berkembang beberapa hari ini tentang Tristaco bahwa katanya Tristaco itu illegal karena tidak mempunyai izin jeti, terus ada juga yang berkembang katanya menambang di kawasan hutan produksi jadi saya selaku kuasa Direktur PT brataco menjelaskan hal tersebut tidak betul," sebutnya.
Diuraikan untuk Izin Jeti, Pihak Tris Taco berlandasan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan yang di tetapkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono MM.
"Kita punya surat edaran Menteri tahun 2016 yang mengatakan bahwa yang mempunyai Terninal Untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) atau Terminal Khusus (Tersus) itu diperbolehkan dalam artian bisa mendapatkan pelayanan untuk pelabuhan," katanya.
Dalam artian lanjutnya, harus tetap memenuhi persyaratan-persyaratan yang paling utama sudah pernah bermohon untuk Izin Terminal Khusus pada tahun 2012-2013 tetapi terkendala. sedangkan untuk Tristaco sendiri sudah sampai di Rekomendasi Kementrian.
"Sekarang sudah mulai menambang itu ada syarat-syaratnya untuk dikasih pelayanan, yang pertama edaran itu harus memiliki akta perusahaan, kedua NPWP perusahaan, ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku, keempat rekomendasi dari Sabandar. Dari Perhubungan dikasih kita untuk melakukan kegiatan dengan persyaratan empat hal tersebut, ditambah lagi yang satu dalam melakukan kegiatan ini kita harus terus diurus ini perizinan perizinan yang masih kurang. Di minggu yang lalu kita sudah keluar izin penetapan dari Kementerian," bebernya.
Sedangkan untuk pertambangan di hutan produksi, kata dia, secara keseluruhan Tristako memiliki luas area menambang 138,9 hektar. yang terbagi 30 hektar Areal Peruntukan Lain (APL), IUP di laut sekitar 35-40 hektar, kemudian sisanya hutan Produksi.
"Jadi kami dari Tristaco kami tidak menambang ilegal kelengkapan kami sudah lengkap mulai dari presentasi Kepala Tehnik Tambang (KTT) kami sudah selesai. RKAB KTTL di Kementrian SDM sudah selesai, izin jeti dengan Sahbandar sudah ada, dan kami punya APL untuk menambang, Kemarin Sebenarnya kami itu belum menambang, kami hanya mengangkut kargo-kargo kami yang masih ada pada tahun 2012-2013 itu kurang lebih 100 ribu ton, untuk kedepan kami mungkin masi menambang di wilayah APL," tandasnya (k1/b/hen)