200 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Polda Sultra
KOLAKAPOS, Kendari--Polda Sultra berhasil mengamankan 200 Kubik kayu Ilegal pada Kamis (9/3) sekitar pukuil 13.00 tepatnya diperairan Molore Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat rilis Selasa (14/3), menurutnya kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kayu sebanyak 200 kubik jenis rimba dengan ukuran bervariasi tersebut dimuat oleh KLM Berkat Harapan Baru GT 135," katanya.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan olehTim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khus (Krimsus) dipimpin oleh AKP Laupe Kasau, menahan kapal tersebut karna tidak memiliki dokumen yang sah dari pejabat berwenang.
"Pemilik kayu ZA domisili Langgikima Konawe Utara dan nahkoda Kapal an. YU domisili kec. Batu licin Kalimantan Selatan. Diduga telah terjadi pelanggaran TP. Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," terangnya.
Perwira dengan dua melati di pundak ini mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap dugaan ilegal loging tersebut.
"Rencana tindak lanjut melakukan klarifikasi terhadap Pemilik kayu, Nahkoda kapal, ABK kapal, Dinas kehutanan Sultra, Melakukan lacak balak asal usul lokasi penebangan kayu," tandasnya (k1/b/hen)