Digagalkan, Pengiriman 54 Kepiting Bertelur
KOLAKAPOS, Kendari--Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil menggagalkan pengiriman 54 ekor kepiting bertelur dari berbagai pintu keluar masuk lalu lintas perikanan di daerah itu.
Kepala BKIPM Kendari Hafit Rahman di Kendari, Kamis, mengatakan 54 kepiting bertelur yang digagalkan pengirimannya itu dari 13 kali penggagalan.
"Kepiting bertelur yang digagalkan pengirimannya itu baru data pelanggaran dari Januari sampai 3 Maret 2017," kata Hafit.
Ia mengatakan 54 ekor kepiting bertelur tersebut telah dilepasliarkan di kawasan "tracking" Mangrove Lahundape Bibir Teluk Kendari.
"Merujuk pada aturan pemerintah, beberapa spesies kepiting, rajungan dan lobster kita lepas ke alam bebas supaya bisa berkembang biak," ujarnya.
Ia mengatakan pelepasan kepiting bertelur itu untuk menjaga ketersediaan dan keberadaan populasi kepiting bakau di alam.
Dia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah RI.
"Dengan adanya aturan ini, maka kepiting bertelur berat di atas 200 gram bisa dilalulintaskan. Sebaliknya, kepiting bertelur di bawah ukuran itu dilarang untuk diperdagangkan," katanya.
Pihaknya juga menahan atau menggagalkan pengiriman komoditi dalam keadaan mati sebanyak lima kali penggagalan selama 2017.
"Untuk komoditi dalam kondisi mati seperti kulit kerang (Charonia tritonis, Tridacna sp), kuda laut kering, akar bahar dan daging kima menjadi koleksi BKIPM kendari," katanya. (p2/hen)