Bandar Narkoba Dibekuk Reserse Narkoba Polda Sultra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu bandar narkoba dan tiga orang pengedar narkoba di Kota Kendari. Wakil Direktorat Reserse Narkoba AKBP Laode Aries menjelaskan, pihaknya menangkap bandar narkoba dan pengedar narkoba itu berdasarkan keterangan dari masyarakat, sehingga pihaknya mengembangkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku AY (29) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan R. Suprapto Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dan kemudian menangkap pelaku GT (33) pada hari yang sama, pukul 01.00 wita. "Dari tangan pelaku AY Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus shabu dengan berat 0,57 gram dan uang tunai sebanyak RP 1.650.000, satu unit HP, dan tidak lama kemudian kami berhasil menangkap GT dengan barang bukti yang diamankan enam paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram, satu buah timbangan narkoba, dan uang tunai 1.700.000, satu buah ATM dan satu unit hp," katanya. Lanjutnya, setelah itu pihaknya melakukan interogasi terhadap kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan sebelumnya. Alhasil bandar narkoba yakni AIJ (30), berhasil ditangkap, Rabu (22/03) pukul 11.00 wita di Jalan Mayjen S. Parman kelurahan kemaraya, kecamatan Kendari barat, Kota Kendari. "Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tiga bungkus narkoba dengan berat 12,85 gram, dua buah timbangan narkoba, dua buku tabungan, dan satu Kartu ATM, dua unit HP, Uang Tunai 1.084.000. Dan pelaku ANT (34) berhasil juga ditangkap pukul 01.00 wita, di Kemaraya Kota Kendari, dengan barang bukti yang disita dari tangannya dua bungkus shabu dengan berat 0,43 gram. "Kami menangkapnya di tempat yang sama dengan AIJ, hanya ini ANT sudah jam satu malam," kata Aries. Pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version