DPD Paripurnakan Enam Calon DOB di Sultra
Anggota Komite I DPD RI, Yusran Silondae mengatakan enam calon daerah otonom baru (DOB) di Sultra sudah diparipurnakan dan telah diserahkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk diproses selanjutnya.
"Calon DOB itu sudah lengkap dan kami sudah menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan DPR RI. Namun, kelanjutannya kami belum tahu hanya menurut informasi masalah anggaran karena konsekuensinya juga pembentukan pemekaran memerlukan dana yang cukup besar," ujarnya di Sultra Sabtu.
Kata dia, calon DOB yang sudah diparipurnakan yakni Provinsi Kepulauan Buton, Kota Raha, Kabupaten Muna Timur, Kabupaten Poleang, Kabupaten Kabaena, dan Kabupaten Konawe Timur.
Sedangkan satu calon DOB yang menyusul yakni Kabupaten Pakue. Tetapi, Kabupaten Pakue diproses diluar paripurna penetapan sehingga merupakan susulan. Namun administrasi sudah selesai dan semua lengkap.
Dia juga mengatakan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 namanya penataan daerah secara tripartit yakni pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR RI dalam hal ini Komisi II, dan Komite I DPD RI masing-masing sudah melaksanakan pembahasan-pembahasan mulai proses persoalan awal.
"Undang-Undang 23 tentang pemekaran daerah berbeda dengan Undang-Undang 32 dan UU 22. Kalau Undang-Undang 23 ini harus tiga tahun jadi daerah percobaan yang setiap tahun dilihat dan dievaluasi, sedangkan Undang-Undang 32 langsung devinitif jadi DOB," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 kalau dalam tiga tahun daerah itu mampu berdiri sendiri sebagai DOB tentu dibuatkan undang-undang, karena saat ini baru Peraturan Pemerintahnya (PP) saja.
"Nanti kalau daerah itu sudah dianggap bisa baru ditetapkan dengan undang-undang, tetapi kalau dalam tiga tahun tidak layak akan dikembalikan ke kabupaten induk," katanya. (p2/hen)