Kelebihan Tahanan, Rutan Kelas Dua Kendari

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kelebihan kapasitas akibat banyaknya jumlah tahanan. Kepala Rutan Kelas 2A Kendari, Andy Gunawan di kendari, Senin menjelaskan, saat ini jumlah tahanan yang ditampung sebanyak 467 orang, padahal idealnya, rutan tersebut hanya berkapasitas 300 orang. Akibatnya, suasana dalam tahanan terasa pengap, utamanya pada malam hari, bahkan para tahanan terpaksa harus tidur berdesak-desakan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan petugas rutin melakukan penggeledahan guna memastikan tidak terdapat benda-benda berbahaya. Jumlah tahanan terbanyak didominasi oleh tahanan kasus narkoba, mereka merupakan tahanan titipan dari Polres Kendari maupun Kejaksaan Negeri Kendari. "Para tahanan ini sedang menjalani proses sidang di pengadilan, sementara untuk tahanan dari luar daerah yang dititip di Rutan tersebut merupakan kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujar Andy. Menurut Andy, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kendari. Namun jika ada tahanan yang sudah mendapat putusan dari pengadilan, mereka segera dipindahkan ke lembaga permasyarakatan atau rutan terdekat. "Apabila sudah putus diatas lima tahun kita pindahkan ke Lapas Kendari. Sedangkan yang dibawah tiga tahun kita pindahkan ke Rutan Unaaha," tutur Andy Gunawan. Andy berharap pemerintah segera membangun satu rumah tahanan yang dikhususkan untuk tersangka kasus narkoba. Apalagi tahanan narkoba tidak diperbolehkan bercampur dengan tahanan lain, karena dikhawatirkan terjadi pengaruh buruk. "Meski Rutan Kelas 2A Kendari sudah kelebihan kapasitas, namun pembinaan kepada para penghuni rutan berjalan dengan baik, mereka juga mendapat jatah tiga kali makan dalam sehari," ujaranya. (p2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version