Nur Alam Sumpah 2.200 ASN Pemprov Sultra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, mengambil sumpah dan jabatan sebanyak 2.200 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintahan provinsi setempat di Hotel Clarion Kendari, Selasa. Gubernur mengatakan, ini adalah kali kedua dilakukan pengambilan Sumpah ASN karena syarat yang harus dipenuhi berdasarkan perintah UU ASN. "Sumpah yang diucapkan para PNS hari ini wajib diucapkan. Walaupun pada dasarnya mereka yang disumpah hari ini sudah ada yang pernah melaksanakan saat akan diangkat menjadi PNS," kata Gubernur Sultra. Ia mengatakan makna dari sumpah dan janji PNS tersebut, mewajibkan setiap PNS dapat memaknai bahwa apa yang diucapkan itu harus dilaksanakan dan mematuhi aturan yang berlaku, dan dimana dalam sumpah itu ada sanksi yang harus ditaati, baik itu sanksi moral, sanksi agama maupun sanksi hukum. "Dengan momentum sumpah hari ini PNS dapat melaksanakan segala kewajiban terutama disiplin kerja pegawai yang belakang ini saya menilai menurun, agar terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi," ujarnya. Gubernur juga memberi menegaskan, bahwa bila kinerja seluruh PNS lingkup pemprov dinilai tidak optimal, maka pemberian tunjang penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan selama dirinya menjadi gubernur bisa saja dicabut karena itu hanya merupakan kebijakan dirinya. Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Sultra Hj Endang Abbas Aburaera melaporkan, jumlah PNS yang disumpah hari ini sebanyak 2.200 PNS dengan klasifikasi yang beragama Islam 1861 orang, beragama Kristen/Protestan 141 orang dan Hindu-Budha 22 orang Salah seorang PNS yang ikut disumpah yakni Rundubeli, mengatakan, makna sumpah dan janji itu sebenarnya sudah puluhan tahun dilakukan namun karena arsip dan berita acara pemberi sumpah pada waktu itu umumnya sudah tidak ada, sehingga akan sulit nantinya PNS yang akan memasuki masa pensiun untuk dilampirkan berita acara tersebut. "Apapun yang diamanatkan kepada kami sebagai PNS harus kita jalankan, demi untuk perbaikan dan disiplin kerja bagi seluruh PNS sebagai aparat terutama Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (p2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version