Lewati Jalan Umum — PT.Pernick Bisa Dipidana

  • Bagikan
KOLAKA POS, Kendari --Aktifitas pertambangan PT.Pernik Sultra yang melintasi jalan umum, ternyata dapat dipidanakan. Yang dibutuhkan hanya laporan keberatan dari warga kepada pihak berwenang. Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina, mengatakan penggunaan jalan umum untuk kepentingan produksi merupakan pelanggaran. Kadishub mengungkapkan perusahaan pertambangan harus membangun jalan produksi sendiri untuk aktifitasnya. Nah, PT.Pernik yang beroperasi sepanjang 10 kilometer di jalan umum harusnya tidak boleh ditoleransi lagi. "Kalau mengganggu masyarakat, itu pidana, walaupun dia (PT.Pernik) ada izinnya, masyarakat segera laporkan," katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/5). Hado menguraikan, sesuai Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dalam pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan pasal 1 angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Dari definisi itu, maka PT Pernik jelasnya, harus membangun jalan sendiri. Hanya sayang, dinasnya tidak dapat melakukan teguran kepada perusahaan yang menggunakan jalan umum. Teguran harusnya dilakukan oleh dinas PU. Kecuali, ada warga yang melaporkan keberatan ke Dishub karena aktifitas PT.Pernik mengganggu lalulintas dan meresahkan, maka Hado akan menegur PT.Pernik. "Kalau dia menggangu lalu lintas, baru itu bagian kita. Tapi sebenarnya, dia harus buat jalan sendiri," ungkapnya. Nah, terkait penggunaan jalan, perusahaan seharusnya mengantongi izin dari dinas PU. Urutannya, jika yang dilalui berstatus jalan nasional, izinnya harus melalui Dirjen Binamarga Kementerian PU, jika statusnya jalan nasional, izinnya melalui dinas PU Sultra. Sedangkan jalan kabupaten, izinnya di dinas PU kabupaten. Sedangkan jalan yang dilalui PT.Pernik berstatus jalan nasional. "Jadi dia harus mengantongi izin dari Dirjen Binamarga," tandasnya. Aktivitas PT.Pernik tersebut dikeluhkan oleh warga. Puluhan truk pengangkut ore yang melewati jalan umum mulai dari desa Lamedai ke Pomalaa yang berjarak 10 kilometer, dianggap membahayakan warga yang menggunakan jalan umum tersebut. (k1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version