Pengaduan ke DKPP Melonjak setelah Gugatan di MK Ditolak

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal meningkatkan sosialisasi informasi tentang peran lembaga yang kini dipimpin Harjono itu ke masyarakat. Hal itu untuk memberi pemahaman ke publik bahwa DKPP bukanlah lembaga yang berwenang menentukan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut anggota DKPP Ida Budhiati, selama ini ada kecenderungan pengaduan ke DKPP meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pilkada. Biasanya, yang mengadu merupakan pihak-pihak yang gugatannya ditolak oleh MK. "Kami meyakini, apabila keputusan DKPP didukung media, maka akan menjadi pencerahan pada masyarakat. Sekaligus juga ada edukasi pada penyelenggara," ujar Ida di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Mantan komisioner KPU itu menyadari, tingginya pengaduan biasanya didasari harapan akan terpenuhinya hak-hak konstitusional para pihak yang merasa dizalimi dalam penyelenggaraan pemilihan. Sayangnya, banyak yang kurang memahami bahwa DKPP hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. "Kami memahami, harapan pengadu selalu tinggi dalam menuntut kembali hak-hak konstitusional mereka. Tapi perlu diketahui ada lembaga lain yang diberi otoritas untk itu. Misalnya ke Bawaslu, pengadilan tata usaha maupun hingga ke Mahkamah Agung," pungkas Ida.(gir/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version