Makmur Resmi Menjadi Anggota DPRD Bombana

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Makmur kader partai PPP,Rabu (5/7), resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bombana periode 2014-2017. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang paripurna istimewa DPRD dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW). PAW anggota DPRD Bombana Makmur dihadiri Ketua, Wakil Ketua,anggota pejabat serta,unsur muspida lainnya,dan beberapa tokoh masyarakat. Pengambilan sumpah PAW dilakukan oleh Ketua DPRD Bombana Andi Firman dan disaksikan pj Bupati Sitti Saleha. Sekretaris Dewan Bombana Alimuddin mengatakan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 275 Tahun 2017 Tentang Pergantian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Bombana. Ia menjelaskan lahirnya SK Gubernur itu sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah maka selanjutnya DPRD Bombana menyampaikan surat kepada KPUD dan DPC PPP untuk menyampaikan calon pengganti antar waktu atas nama Hanani yang sudah meninggal dunia. "Almarhum Hanani meninggal dunia beberapa bulan yang lalu,sekarang digantikan oleh Makmur yang juga merupakan kader PPP,"ungkapnya. Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota dprd yang memperoleh suara terbanyak dalam urutan dalam daftar peringkat pada daerah pemilihan yang sama. Yang ditandai dengan surat DPC PPP kabupaten Bombana Nomor:005/eks/DPC-PPP/BMBN/III/2017,tanggal 2 maret 2017,"itulah mekanisme PAW,"ringkasnya(K6/dan)
  • Bagikan

Exit mobile version