Inspektorat   Bombana Catat 65 Aduan Soal Bansos

  • Bagikan
Kepala Sub Evaluasi dan Pelaporan inspektorat Bombana Muhammad Iqbal Sofwan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Pasca dibukanya link aduan beberapa bulan terakhir oleh pemerintah kabupaten Bombana terkait Bantuan Sosial, inspektorat kabupaten Bombana mencatat ada 100 lebih aduan. Namun dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi ada 65 kasus yang masuk kategori, kategori itu di nilai berdasarkan bahan materi yang di berikan inspektorat pada pelapor dan hasilnya memenuhi unsur untuk di tindak lanjuti oleh inspektorat. Meski tidak di sebutkan siapa saja pengadu/pelapor serta bahan materi apa saja namun pihak inspektorat telah melakukan investigasi atas laporan tersebut dan sekarang investigasi soal aduan itu menunggu hasil dari kecamatan Poleang dan pemekarannya. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Sub Evaluasi dan Pelaporan inspektorat Bombana Muhammad Iqbal Sofwan saat di temui awak media Kolaka pos di posko induk,Selasa (16/6). Ia menyampaikan aduan ini rata-rata di dominasi oleh wilayah ibu kota yakni kecamatan Rumbia dan pemekarannya.Jenis aduannya pun berbagai macam,ada yang tidak terdata sebagai penerima bantuan padahal masuk kategori warga miskin dan ada pula satu warga mendapat bantuan lebih dari satu kali . Lanjut Iqbal,Sesuai peraturan pemerintah ada tiga syarat warga mendapatkan bantuan yakni mereka warga miskin,warga yang sudah sakit selama tahunan dan mereka (warga) yang memiliki usaha namun kena dampak pendemi Covid19. Mengenai masalah tersebut,sesuai surat edaran inspektur yang di tujukan pada pihak yang berkompeten dalam penyaluran bantuan untuk melakukan pendataan sebaik mungkin,hasilnya di laporkan pada masyarakat serta di umumkan di ruang publik agar masyarakat tau sebelum bantuan tersebut di salurkan. "Saat ini kami (inspektorat) sesuai surat edaran kepala inspektur melakukan langkah-langkah preventif,tidak lain bertujuan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah dapat terfasilitasi,"tutupnya (K6/c/hen) .

  • Bagikan

Exit mobile version